Okepost.id – Kabar baik bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Februari 2026 dilaporkan mulai diterbitkan.
Dokumen tersebut menjadi dasar administratif penting sebelum dana tunjangan ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Terbitnya SKTP menandakan proses verifikasi dan validasi data telah memasuki tahap akhir. Dengan keluarnya dokumen ini, mekanisme pencairan TPG Februari 2026 dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Teknis Pencairan
Berdasarkan informasi teknis yang beredar, proses pencairan TPG bulan Februari melalui beberapa tahap.
Pertama, pemotongan dan sinkronisasi data dilakukan pada awal hingga pertengahan Februari. Data yang telah masuk kemudian diverifikasi oleh sistem pusat guna memastikan kelayakan penerima tunjangan.
Setelah dinyatakan valid dan SKTP resmi terbit, rekomendasi pembayaran dikirim ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan dana.
Transfer ke rekening guru diperkirakan berlangsung pada pekan terakhir Februari 2026, menyesuaikan hari kerja dan kelengkapan administrasi masing-masing daerah.
Potensi Pembayaran Rapel
Selain pembayaran rutin bulan berjalan, terdapat kemungkinan pencairan mencakup kekurangan atau rapel bagi guru yang sebelumnya mengalami penundaan pembayaran, tergantung hasil verifikasi data dan kebijakan teknis di wilayah masing-masing.
Guru Diminta Cek Info GTK
Para guru disarankan untuk secara berkala memantau status SKTP melalui laman Info GTK guna memastikan data sudah valid dan tidak ada kendala administratif.
Validitas data seperti jumlah jam mengajar, keaktifan, serta rekening bank menjadi faktor penting agar proses transfer berjalan lancar.
Apabila terdapat kendala atau status belum terbit, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan perbaikan data dilakukan sebelum batas waktu pencairan.
Dengan mulai terbitnya SKTP Februari 2026, para guru diharapkan dapat segera menerima hak tunjangan profesinya sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. (tim)









