Pesawat Atr 42-500 Ditemukan Di Puncak Bukit Bulusaraung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pesawat ATR 42-500 yang dilaporkan hilang kontak, ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam operasi pencarian yang dilakukan Basarnas pada Minggu pagi.(18/1/26)

Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso saat dikonfirmasi di Jakarta, mengatakan bahwa, badan pesawat ditemukan oleh tim SAR darat, laporan temuan serpihan dari tim yang melakukan penyisiran lokasi menggunakan pesawat.

Baca Juga :  Jangan Sampai Keliru, Background Pas Poto Merah/Biru, Berikut Penjelasannya

Menurut Edy, Kantor SAR Makassar melaporkan indikasi awal keberadaan pesawat terdeteksi sekitar pukul 07.17 WITA ketika pesawat patroli udara melaporkan serpihan berwarna putih di sekitar kawasan Bukit Bulusaraung, yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh helikopter SAR.

Pada pukul 08.02 WITA, tim darat menemukan serpihan besar pesawat di sisi utara puncak bukit, dan sekitar pukul 08.09 WITA badan pesawat berhasil ditemukan untuk selanjutnya dilakukan identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun untuk Sekolah Keagamaan

Edy menambahkan, proses evakuasi masih mempertimbangkan faktor cuaca, khususnya kecepatan angin yang cukup tinggi dan berkabut sementara helikopter berupaya mencari titik aman untuk menurunkan tim SAR di lokasi terdekat dari posisi badan pesawat. (*)

sumber : Antara

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB