Surat Edaran Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Diantaranya Larangan Pesta Kembang Api

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR – r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi Jambi. Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 25 Desember 2025 yang langsung ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H.

Sebagai bentuk empati atas musibah bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan doa bersama di malam pergantian tahun baru 2026.

Baca Juga :  Polri Buka Lowongan Perwira SIPSS 2026

Adapun beberapa himbauan dalam surat edaran diatas sebagai berikut:

Baca Juga :  Siswa Indonesia Raih Penghargaan Most Outstanding Delegate dalam Ajang AYIMUN Ke-20 di Malaysia

1. Memastikan penyelenggaraan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif dengan melibatkan pihak/unsur terkait.

2. Menyelenggarakan doa bersama lintas agama pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Meniadakan penggunaan kembang api pada saat perayaan malam tahun baru.

4. Melakukan aksi sosial atau donasi untuk korban bencana.(*)

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB