Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Adapun, aturan tersebut tengah disusun.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPR RI di Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penghapusan piutang dan denda iuran ini tersebut bertujuan menghapus tunggakan yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :  Surat Edaran Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Diantaranya Larangan Pesta Kembang Api

Adapun, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan Perpres untuk penghapusan piutang dan denda ini akan dirilis secepatnya. Nantinya, bantuan ini akan diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Namun, Mensesneg menegaskan, penghapusan denda tersebut tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujar Prasetyo.

Sebagai catatan polemik ini muncul setelah adanya penonaktifan peserta bantuan iuran JKN. Ini disebabkan oleh pencatatan data penerima bansos. Atas dasar tersebut, Prasetyo meminta kementerian dan lembaga melakukan sinkronisasi data.

Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

“Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” ujar Prasetyo merujuk pada pertemuan perihal PBI-JKN antara pemerintah dan DPR pada 9 Februari 2026 lalu.

Prasetyo pun menegaskan bahwa masalah pencatatan ini jangan disalahartikan macam-macam. Pasalnya, pencatatan dilakukan untuk memverifikasi supaya semua subsidi dan bansos agar penyalurannya itu tepat sasaran.

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Turun Semua
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:12 WIB

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:10 WIB

Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya

Jumat, 10 Jul 2026 - 17:12 WIB