AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

AP3KI menilai tenggat pendataan dari Kemendagri terlalu singkat sehingga berpotensi membuat sejumlah pemerintah daerah gagal mengusulkan kebutuhan anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih

Okepost.id, Jakarta – Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang batas waktu pendataan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mengatakan tenggat waktu yang diberikan dalam surat Kemendagri terlalu singkat sehingga dikhawatirkan belum seluruh pemerintah daerah mengetahui kebijakan tersebut.

Menurutnya, aksi demonstrasi PPPK di sejumlah daerah pada 6 Juli 2026 menjadi indikasi masih ada pemerintah daerah yang belum menerima atau memahami isi surat tersebut. Akibatnya, muncul kekhawatiran pemda akan merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  PPPK Bisa Berganti Status PNS, Ini Syaratnya

Nur menilai perpanjangan waktu akan memberi kesempatan bagi daerah, terutama yang memiliki keterbatasan akses informasi dan kondisi fiskal yang lemah, untuk menyampaikan data kebutuhan belanja pegawai secara lengkap dan akurat.

Ia mencontohkan aksi unjuk rasa PPPK di Maluku Utara yang dipicu kekhawatiran terkait pembayaran gaji. Menurutnya, gejolak tersebut bisa diminimalkan apabila informasi dari Kemendagri telah diterima seluruh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kondisi daerah yang tidak mampu memenuhi belanja pegawai ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, belanja pegawai, serta kebutuhan anggaran yang masih kurang sebagai bahan analisis pemerintah pusat.

AP3KI menyambut positif terbitnya surat tersebut karena dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi pembiayaan gaji PPPK. Organisasi itu berharap hasil pendataan menjadi dasar penyusunan kebijakan agar pembayaran gaji PPPK dapat memperoleh dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.

Nur juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk terus mengawal proses pendataan di daerah masing-masing agar pemerintah daerah segera menyampaikan data sesuai kondisi riil dan tidak melewatkan kesempatan memperoleh dukungan anggaran.(Pro)

Berita Terkait

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Berita Terbaru

Otomotif

Daftar Motor Harley-Davidson yang Dijual di Indonesia

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:51 WIB