AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

AP3KI menilai tenggat pendataan dari Kemendagri terlalu singkat sehingga berpotensi membuat sejumlah pemerintah daerah gagal mengusulkan kebutuhan anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih

Okepost.id, Jakarta – Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang batas waktu pendataan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mengatakan tenggat waktu yang diberikan dalam surat Kemendagri terlalu singkat sehingga dikhawatirkan belum seluruh pemerintah daerah mengetahui kebijakan tersebut.

Menurutnya, aksi demonstrasi PPPK di sejumlah daerah pada 6 Juli 2026 menjadi indikasi masih ada pemerintah daerah yang belum menerima atau memahami isi surat tersebut. Akibatnya, muncul kekhawatiran pemda akan merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Nur menilai perpanjangan waktu akan memberi kesempatan bagi daerah, terutama yang memiliki keterbatasan akses informasi dan kondisi fiskal yang lemah, untuk menyampaikan data kebutuhan belanja pegawai secara lengkap dan akurat.

Ia mencontohkan aksi unjuk rasa PPPK di Maluku Utara yang dipicu kekhawatiran terkait pembayaran gaji. Menurutnya, gejolak tersebut bisa diminimalkan apabila informasi dari Kemendagri telah diterima seluruh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kondisi daerah yang tidak mampu memenuhi belanja pegawai ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga :  Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, belanja pegawai, serta kebutuhan anggaran yang masih kurang sebagai bahan analisis pemerintah pusat.

AP3KI menyambut positif terbitnya surat tersebut karena dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi pembiayaan gaji PPPK. Organisasi itu berharap hasil pendataan menjadi dasar penyusunan kebijakan agar pembayaran gaji PPPK dapat memperoleh dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.

Nur juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk terus mengawal proses pendataan di daerah masing-masing agar pemerintah daerah segera menyampaikan data sesuai kondisi riil dan tidak melewatkan kesempatan memperoleh dukungan anggaran.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru