Okepost.id, Jakarta – Kabar terbaru mengenai nasib PPPK Paruh Waktu mulai menemui titik terang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah perkembangan penting terkait status kepegawaian, persoalan downgrade ijazah, rapelan gaji, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Informasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) DKI Jakarta dan Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) bersama anggota DPRD DKI Jakarta H. Achmad Yani pada 7 Juli 2026.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala BKD DKI Jakarta, perwakilan Dinas Pendidikan, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan Inspektorat DKI Jakarta.
Ketua PPWI DKI Jakarta, Andi Siswanto, mengatakan penjelasan dari Kepala BKD memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, penjelasan Kepala BKD dapat menjawab kegelisahan PPPK Paruh Waktu, termasuk persoalan downgrade,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, BKD DKI Jakarta menyampaikan delapan poin penting.
Pertama, proses migrasi data PPPK Paruh Waktu sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada 2027. Setelah rampung, seluruh pegawai akan memiliki Nomor Registrasi Kerja (NRK) sebagai identitas untuk mengakses sistem kepegawaian daerah.
Kedua, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dimungkinkan sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Namun, usulan harus memenuhi kebutuhan formasi, hasil evaluasi kinerja, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Ketiga, BKD menjelaskan penyebab terjadinya downgrade ijazah. Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan formasi PPPK kepada pemerintah pusat, tetapi formasi yang disetujui hanya Jabatan Layanan Operator dengan syarat pendidikan minimal SMA.
Kondisi tersebut membuat pegawai yang memiliki ijazah S1 sementara harus menggunakan kualifikasi SMA.
Keempat, BKD telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi mengenai mekanisme penyesuaian atau upgrade kualifikasi pendidikan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki ijazah S1.
Kelima, BKD akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penggunaan seragam PPPK Paruh Waktu disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Keenam, aturan mengenai cuti melahirkan akan dievaluasi kembali agar tidak lagi diberlakukan pemotongan upah sebesar satu persen per hari.
Ketujuh, rapelan gaji PPPK Paruh Waktu sejak Januari 2026 hingga bulan berjalan masih diproses dan akan segera dibayarkan.
Kedelapan, BKD telah berkoordinasi dengan Bank DKI agar PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh akses fasilitas pinjaman dalam waktu dekat.
Andi Siswanto menegaskan seluruh hasil audiensi tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah serta regulasi yang akan diterbitkan. Karena itu, seluruh kebijakan baru akan berlaku setelah mendapat dasar hukum dari pemerintah pusat.(Pro)









