Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Audiensi PPWI DKI Jakarta dan AP3KI bersama BKD DKI menghasilkan delapan poin penting, mulai dari migrasi data, pengangkatan PPPK penuh waktu, penyelesaian downgrade ijazah, hingga rapelan gaji.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Okepost.id, Jakarta – Kabar terbaru mengenai nasib PPPK Paruh Waktu mulai menemui titik terang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah perkembangan penting terkait status kepegawaian, persoalan downgrade ijazah, rapelan gaji, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Informasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) DKI Jakarta dan Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) bersama anggota DPRD DKI Jakarta H. Achmad Yani pada 7 Juli 2026.

Pertemuan itu juga dihadiri Kepala BKD DKI Jakarta, perwakilan Dinas Pendidikan, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan Inspektorat DKI Jakarta.

Ketua PPWI DKI Jakarta, Andi Siswanto, mengatakan penjelasan dari Kepala BKD memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, penjelasan Kepala BKD dapat menjawab kegelisahan PPPK Paruh Waktu, termasuk persoalan downgrade,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Dalam audiensi tersebut, BKD DKI Jakarta menyampaikan delapan poin penting.

Pertama, proses migrasi data PPPK Paruh Waktu sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada 2027. Setelah rampung, seluruh pegawai akan memiliki Nomor Registrasi Kerja (NRK) sebagai identitas untuk mengakses sistem kepegawaian daerah.

Kedua, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dimungkinkan sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Namun, usulan harus memenuhi kebutuhan formasi, hasil evaluasi kinerja, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Ketiga, BKD menjelaskan penyebab terjadinya downgrade ijazah. Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan formasi PPPK kepada pemerintah pusat, tetapi formasi yang disetujui hanya Jabatan Layanan Operator dengan syarat pendidikan minimal SMA.
Kondisi tersebut membuat pegawai yang memiliki ijazah S1 sementara harus menggunakan kualifikasi SMA.

Keempat, BKD telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi mengenai mekanisme penyesuaian atau upgrade kualifikasi pendidikan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki ijazah S1.

Baca Juga :  Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Pertama Ada di Indonesia

Kelima, BKD akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penggunaan seragam PPPK Paruh Waktu disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Keenam, aturan mengenai cuti melahirkan akan dievaluasi kembali agar tidak lagi diberlakukan pemotongan upah sebesar satu persen per hari.

Ketujuh, rapelan gaji PPPK Paruh Waktu sejak Januari 2026 hingga bulan berjalan masih diproses dan akan segera dibayarkan.

Kedelapan, BKD telah berkoordinasi dengan Bank DKI agar PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh akses fasilitas pinjaman dalam waktu dekat.

Andi Siswanto menegaskan seluruh hasil audiensi tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah serta regulasi yang akan diterbitkan. Karena itu, seluruh kebijakan baru akan berlaku setelah mendapat dasar hukum dari pemerintah pusat.(Pro)

Berita Terkait

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Turun Semua
BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun
Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:59 WIB

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru