Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Audiensi PPWI DKI Jakarta dan AP3KI bersama BKD DKI menghasilkan delapan poin penting, mulai dari migrasi data, pengangkatan PPPK penuh waktu, penyelesaian downgrade ijazah, hingga rapelan gaji.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Okepost.id, Jakarta – Kabar terbaru mengenai nasib PPPK Paruh Waktu mulai menemui titik terang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah perkembangan penting terkait status kepegawaian, persoalan downgrade ijazah, rapelan gaji, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Informasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) DKI Jakarta dan Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) bersama anggota DPRD DKI Jakarta H. Achmad Yani pada 7 Juli 2026.

Pertemuan itu juga dihadiri Kepala BKD DKI Jakarta, perwakilan Dinas Pendidikan, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan Inspektorat DKI Jakarta.

Ketua PPWI DKI Jakarta, Andi Siswanto, mengatakan penjelasan dari Kepala BKD memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, penjelasan Kepala BKD dapat menjawab kegelisahan PPPK Paruh Waktu, termasuk persoalan downgrade,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi

Dalam audiensi tersebut, BKD DKI Jakarta menyampaikan delapan poin penting.

Pertama, proses migrasi data PPPK Paruh Waktu sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada 2027. Setelah rampung, seluruh pegawai akan memiliki Nomor Registrasi Kerja (NRK) sebagai identitas untuk mengakses sistem kepegawaian daerah.

Kedua, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dimungkinkan sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Namun, usulan harus memenuhi kebutuhan formasi, hasil evaluasi kinerja, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Ketiga, BKD menjelaskan penyebab terjadinya downgrade ijazah. Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan formasi PPPK kepada pemerintah pusat, tetapi formasi yang disetujui hanya Jabatan Layanan Operator dengan syarat pendidikan minimal SMA.
Kondisi tersebut membuat pegawai yang memiliki ijazah S1 sementara harus menggunakan kualifikasi SMA.

Keempat, BKD telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi mengenai mekanisme penyesuaian atau upgrade kualifikasi pendidikan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki ijazah S1.

Baca Juga :  YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Kelima, BKD akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penggunaan seragam PPPK Paruh Waktu disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Keenam, aturan mengenai cuti melahirkan akan dievaluasi kembali agar tidak lagi diberlakukan pemotongan upah sebesar satu persen per hari.

Ketujuh, rapelan gaji PPPK Paruh Waktu sejak Januari 2026 hingga bulan berjalan masih diproses dan akan segera dibayarkan.

Kedelapan, BKD telah berkoordinasi dengan Bank DKI agar PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh akses fasilitas pinjaman dalam waktu dekat.

Andi Siswanto menegaskan seluruh hasil audiensi tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah serta regulasi yang akan diterbitkan. Karena itu, seluruh kebijakan baru akan berlaku setelah mendapat dasar hukum dari pemerintah pusat.(Pro)

Berita Terkait

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Nasional

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:14 WIB