Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia

Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Penulis :

NABILA OCTAVIRA AZZAHRAH (Magister Hukum Universitas Andalas)

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dipidana, melainkan dari kemampuannya menegakkan hukum tanpa mengabaikan martabat manusia. Penegakan hukum yang mengorbankan hak asasi manusia pada akhirnya hanya melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebaliknya, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tahapan proses peradilan pidana menjadi indikator utama bahwa hukum dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, bukan semata-mata kekuasaan.

Dalam konteks tersebut, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu pembaruan hukum paling penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHAP baru tidak hanya memperbarui prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan, tetapi juga memperlihatkan arah baru politik hukum pidana Indonesia yang semakin menempatkan hak asasi manusia sebagai dasar dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.

Politik hukum pidana pada hakikatnya merupakan kebijakan negara dalam menentukan bagaimana hukum pidana dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan untuk mencapai tujuan perlindungan masyarakat serta keadilan.

Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa politik hukum pidana adalah bagian dari kebijakan sosial yang bertujuan melindungi masyarakat melalui pembentukan hukum pidana yang efektif sekaligus adil. Artinya, keberhasilan hukum pidana tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum pelaku, tetapi juga dari kemampuannya menjaga hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Pandangan tersebut semakin relevan ketika dihubungkan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensinya, seluruh tindakan penyidik, penuntut umum, maupun hakim harus tunduk pada hukum dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.

Selama puluhan tahun, praktik penegakan hukum di Indonesia tidak jarang diwarnai berbagai kritik. Dugaan penggunaan kekerasan saat pemeriksaan, keterlambatan akses terhadap penasihat hukum, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga lemahnya perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian masyarakat.

Dalam banyak perkara, orientasi penegakan hukum lebih menekankan pada keberhasilan menemukan pelaku dibandingkan memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara adil (due process of law).
KUHAP baru mencoba menjawab persoalan tersebut melalui berbagai pembaruan yang berorientasi pada perlindungan HAM.

Salah satu perubahan penting adalah kewajiban penyidik merekam pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyiksaan, intimidasi, maupun pemaksaan pengakuan selama proses pemeriksaan.

Selain itu, sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat. Kewajiban ini memperkuat prinsip fair trial dan memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki kesempatan membela diri secara efektif.

Lebih jauh lagi, KUHAP baru memberikan peran yang lebih kuat kepada advokat. Dalam proses pemeriksaan, advokat tidak lagi hanya hadir secara pasif, tetapi berhak mengajukan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.

Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan sehingga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Perlindungan HAM dalam KUHAP baru juga tampak dari pengaturan mengenai penyandang disabilitas.

Penyidik diwajibkan memfasilitasi kebutuhan khusus, termasuk penyediaan penerjemah atau pendamping sesuai ragam disabilitas yang dimiliki tersangka. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan yang lebih inklusif dan sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum HAM.

Di sisi lain, pembaruan tersebut juga memperkuat posisi korban. Pelapor, pengadu, saksi, dan korban diberikan hak memperoleh perlindungan pada setiap tahap pemeriksaan, bahkan perlindungan khusus tanpa batas waktu apabila diperlukan.

Aparat penegak hukum diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan fungsi perlindungan saksi dan korban agar proses peradilan tidak menimbulkan reviktimisasi.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan bahwa politik hukum pidana Indonesia mulai bergerak meninggalkan paradigma lama yang berorientasi semata-mata pada efektivitas penghukuman (crime control model). Sebaliknya, KUHAP baru memperlihatkan kecenderungan menuju due process of law, yaitu model yang menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai syarat mutlak dalam penegakan hukum.

Negara tetap memiliki kewenangan menindak pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan menghormati hak-hak setiap orang. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana paradigma baru ini benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum di daerah, termasuk di Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci? Pertanyaan inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya melalui analisis terhadap ketentuan KUHAP baru dan studi kasus konkret.

Politik Hukum Pidana Tidak Lagi Berorientasi pada Kekuasaan

Selama ini politik hukum pidana sering dipahami hanya sebagai kebijakan negara dalam memberantas kejahatan melalui pemidanaan. Pandangan demikian sesungguhnya terlalu sempit. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, politik hukum pidana harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan melindungi hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh memandang tersangka semata-mata sebagai objek penyidikan, melainkan sebagai subjek hukum yang tetap memiliki martabat, hak, dan kebebasan yang wajib dihormati.

Semangat tersebut kini tercermin secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika KUHAP Tahun 1981 lebih menitikberatkan pada pengaturan prosedur penyidikan, maka KUHAP baru menghadirkan paradigma baru berupa penguatan perlindungan HAM sejak tahap paling awal proses peradilan pidana.

Salah satu perubahan yang paling revolusioner adalah kewajiban merekam seluruh pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas (CCTV). Selama bertahun-tahun, berbagai laporan dugaan penyiksaan, intimidasi, maupun pemaksaan pengakuan sulit dibuktikan karena tidak adanya dokumentasi objektif.

Baca Juga :  Resep Bolu Tape Kukus Tanpa Mixer, Dijamin Lembut dan Nagih

Dengan adanya ketentuan ini, proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan dapat diawasi oleh pengadilan maupun penasihat hukum. Rekaman tersebut bahkan dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka apabila terjadi dugaan pelanggaran prosedur.

Lebih penting lagi, KUHAP baru menempatkan hak atas bantuan hukum sebagai hak yang harus diberitahukan sejak awal pemeriksaan. Penyidik wajib menjelaskan kepada tersangka mengenai hak memperoleh pendampingan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Ketentuan ini memperkuat prinsip equality before the law dan mengurangi ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang sedang diperiksa.

Perubahan berikutnya yang patut diapresiasi adalah diperluasnya fungsi advokat dalam proses penyidikan. Selama ini pendamping hukum sering kali hanya menjadi “penonton” dalam ruang pemeriksaan. Kini, advokat diberi hak menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan sehingga menjadi bagian dari kontrol terhadap tindakan aparat.

KUHAP baru juga menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok rentan. Dalam hal tersangka merupakan penyandang disabilitas, penyidik wajib menyediakan aksesibilitas, penerjemah, maupun pendamping sesuai kebutuhan disabilitasnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa keadilan tidak lagi dipahami sebagai perlakuan yang sama terhadap semua orang, tetapi sebagai pemberian perlakuan yang setara sesuai dengan kondisi masing-masing individu.

Di sisi lain, perlindungan HAM tidak hanya diberikan kepada tersangka. Korban, saksi, pelapor, dan pengadu juga memperoleh posisi yang lebih kuat. KUHAP mengatur bahwa mereka berhak memperoleh perlindungan sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Bahkan apabila diperlukan, perlindungan tersebut dapat diberikan tanpa batas waktu melalui koordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban.

Perubahan penting lainnya adalah penguatan keadilan restoratif (restorative justice). Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini kini menjadi salah satu alasan penghentian penyidikan apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi.

Dengan demikian, negara mulai mengurangi pendekatan penghukuman yang bersifat represif dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain mengatur hak-hak warga negara, KUHAP baru juga memperkuat mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum. Penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dilaporkan kepada atasan atau pejabat pengawas. Bahkan, penyidik yang melampaui kewenangan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana Indonesia tidak lagi hanya mengawasi perilaku warga negara, tetapi juga mulai membangun mekanisme pengawasan terhadap aparat negara. Dalam perspektif HAM, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara merupakan salah satu ciri utama negara hukum demokratis (democratic rule of law).

Namun demikian, sebaik apa pun substansi undang-undang tidak akan memberikan manfaat apabila tidak dilaksanakan secara konsisten. Tantangan terbesar justru terletak pada perubahan budaya hukum aparat penegak hukum. Selama paradigma lama yang menempatkan pengakuan tersangka sebagai alat bukti utama masih dipertahankan, maka berbagai pembaruan dalam KUHAP hanya akan menjadi norma yang indah di atas kertas.

Oleh karena itu, implementasi KUHAP baru harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme penyidik, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta pembangunan budaya hukum yang menghormati hak asasi manusia. Hanya dengan cara demikian, politik hukum pidana Indonesia benar-benar mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.

Politik Hukum Pidana Berbasis HAM
Perubahan paradigma dalam KUHAP 2025 sesungguhnya tidak hanya dapat dibaca dari rumusan pasal-pasalnya, tetapi juga dari praktik penegakan hukum di lapangan. Salah satu contoh menarik datang dari Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ketika Polsek Sungai Penuh memilih menyelesaikan perkara pencurian ringan melalui mekanisme Restorative Justice daripada membawa perkara tersebut ke persidangan.

Sekilas, penyelesaian seperti ini mungkin dipandang sebagai bentuk “pelunakan” terhadap pelaku tindak pidana. Namun jika ditelaah dari perspektif politik hukum pidana modern, pendekatan tersebut justru menunjukkan perubahan cara pandang negara dalam mencapai keadilan.

Selama bertahun-tahun sistem peradilan pidana Indonesia lebih menekankan retributive justice, yakni keadilan yang diwujudkan melalui penghukuman terhadap pelaku. Dalam paradigma ini, keberhasilan penegakan hukum sering kali diukur dari berapa banyak perkara yang diproses hingga pengadilan dan berapa berat pidana yang dijatuhkan.

Paradigma tersebut perlahan mengalami perubahan. Politik hukum pidana Indonesia kini mulai mengedepankan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Perubahan tersebut tampak jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Salah satu dasar hukumnya adalah ketentuan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif dapat menjadi alasan penghentian penyidikan apabila syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.

Dengan demikian, penghentian penyidikan bukan lagi dipahami sebagai bentuk kegagalan aparat penegak hukum, melainkan sebagai instrumen hukum yang sah untuk mencapai keadilan substantif.

Kasus di Sungai Penuh memperlihatkan bagaimana paradigma tersebut mulai diterapkan. Polisi tidak hanya mempertimbangkan unsur pidana, tetapi juga memperhatikan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, sikap kooperatif pelaku, serta kepentingan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Pendekatan demikian mencerminkan bahwa politik hukum pidana Indonesia mulai bergeser dari orientasi state oriented menuju human oriented. Negara tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi tidak lagi memandang pidana penjara sebagai satu-satunya jalan penyelesaian.

Dari perspektif HAM, kebijakan tersebut memiliki beberapa makna penting.

Pertama, hak korban memperoleh perhatian yang lebih besar. Dalam sistem konvensional, korban sering kali hanya berperan sebagai saksi, sementara penyelesaian perkara sepenuhnya menjadi urusan negara. Melalui pendekatan restoratif, korban memperoleh ruang untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung dan berpartisipasi dalam proses penyelesaian.

Kedua, hak pelaku sebagai manusia tetap dihormati. Pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban, tetapi melalui mekanisme yang lebih proporsional dan memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa harus selalu menjalani pidana penjara, khususnya pada tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Cara Membuat Pempek Palembang Tanpa Ikan Yang lezat dan unik

Ketiga, masyarakat memperoleh manfaat berupa pemulihan hubungan sosial. Dalam banyak perkara ringan, hubungan antara korban dan pelaku sering kali tetap berlangsung setelah proses hukum selesai. Restorative justice berupaya mengurangi konflik berkepanjangan sehingga penyelesaian perkara tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memulihkan harmoni sosial.

Namun demikian, penerapan restorative justice juga memerlukan kehati-hatian. Pendekatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dalam perkara-perkara serius seperti korupsi, terorisme, narkotika tertentu, kekerasan seksual, atau pelanggaran HAM berat yang menurut hukum tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Oleh sebab itu, penerapan restorative justice harus dilakukan secara selektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah pentingnya KUHAP baru. Politik hukum pidana Indonesia bukan hanya memberi ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Penguatan hak atas bantuan hukum, perekaman pemeriksaan, larangan intimidasi, perlindungan saksi dan korban, serta pengawasan terhadap penyidik merupakan satu kesatuan yang memastikan bahwa pendekatan restoratif tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Kasus Sungai Penuh menjadi contoh bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak harus selalu diukur dari banyaknya pasal baru, melainkan dari perubahan cara pandang aparat dalam menempatkan hukum sebagai sarana mencapai keadilan yang bermartabat. Ketika perdamaian yang adil lebih mampu memulihkan keadaan daripada penghukuman semata, maka politik hukum pidana telah menjalankan fungsi hakikinya, yaitu melindungi masyarakat sekaligus menghormati hak asasi manusia.

PENUTUP

Menjadikan KUHAP Baru sebagai Instrumen Perlindungan Martabat Manusia
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia.

Politik hukum pidana yang selama ini lebih banyak dipahami sebagai instrumen negara untuk menindak pelaku kejahatan kini mengalami transformasi menuju paradigma yang lebih demokratis dan berperspektif hak asasi manusia.

Pergeseran tersebut tercermin dari penguatan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum, kewajiban perekaman pemeriksaan, perlindungan terhadap saksi dan korban, pengaturan bagi penyandang disabilitas, hingga penguatan mekanisme keadilan restoratif.

Keseluruhan pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak lagi hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan keadilan yang menghormati martabat manusia.
Namun demikian, pembaruan regulasi hanyalah langkah awal.

Tantangan yang sesungguhnya terletak pada implementasi. Sejarah penegakan hukum di Indonesia memperlihatkan bahwa berbagai regulasi yang progresif sering kali belum diikuti oleh perubahan budaya hukum aparat. Praktik intimidasi dalam pemeriksaan, keterlambatan pemberian akses terhadap penasihat hukum, penggunaan penahanan secara berlebihan, serta minimnya perlindungan terhadap kelompok rentan masih menjadi persoalan yang kerap mendapat sorotan.

Dalam konteks ini, keberhasilan KUHAP baru tidak akan diukur dari banyaknya pasal yang diubah, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai yang dikandungnya benar-benar diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

Kasus penyelesaian perkara pencurian melalui mekanisme restorative justice oleh Polsek Sungai Penuh menjadi ilustrasi bahwa politik hukum pidana yang berorientasi pada HAM bukan sekadar konsep normatif, tetapi dapat diwujudkan dalam praktik apabila aparat memiliki komitmen untuk mengedepankan keadilan substantif.

Penyelesaian perkara melalui perdamaian tidak berarti mengabaikan hukum, melainkan menghadirkan hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam perkara yang memenuhi syarat, pendekatan seperti ini justru lebih mampu memulihkan hubungan sosial dibandingkan penghukuman yang bersifat semata-mata represif.

Meski demikian, penerapan keadilan restoratif harus tetap dilakukan secara hati-hati. Mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan ruang kompromi terhadap tindak pidana yang berdampak luas, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, atau mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip selektivitas, transparansi, dan akuntabilitas agar keadilan restoratif tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Dari perspektif politik hukum, terdapat tiga agenda besar yang perlu menjadi perhatian setelah berlakunya KUHAP baru.

Pertama, penguatan kapasitas aparat penegak hukum. Seluruh penyidik, penuntut umum, dan hakim harus memperoleh pendidikan yang menekankan pendekatan berbasis HAM sehingga perubahan paradigma tidak berhenti pada perubahan norma.

Pemahaman terhadap prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta penghormatan terhadap hak-hak kelompok rentan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat.

Kedua, penguatan sistem pengawasan. Ketentuan mengenai perekaman pemeriksaan, kewajiban pemberian bantuan hukum, dan mekanisme keberatan oleh penasihat hukum harus didukung dengan pengawasan internal maupun eksternal yang efektif.

Lembaga pengawas, organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

Ketiga, peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Perlindungan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat. Warga negara harus memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses pidana, termasuk hak memperoleh bantuan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dan hak mendapatkan perlindungan sebagai korban maupun saksi.

Pada akhirnya, politik hukum pidana tidak boleh hanya dipahami sebagai kebijakan untuk menghukum pelaku kejahatan. Politik hukum pidana merupakan pilihan arah bangsa dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan menghormati hak asasi manusia.

Negara memang memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang melalui proses pidana, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Di situlah letak esensi negara hukum yang sesungguhnya.
KUHAP baru memberikan harapan bahwa penegakan hukum Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih modern dan berkeadaban.

Akan tetapi, harapan tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila seluruh pemangku kepentingan menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Sebab, hukum yang baik bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang mampu menegakkan keadilan tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Resep Perkedel Tahu Wortel yang Renyah, Praktis untuk Lauk Harian
Apakah Emas Muda Bisa Luntur? Ini Jawaban & Cara Merawatnya
Cara Agar Peyek Udang Tidak Cepat Melempem dan Tetap Renyah!
Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya
Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Alat Pengiris, Simak Resep Praktis, Renyah dan Tahan Lama
3 Resep Ceker Ayam yang Lezat, Bumbu Mercon hingga Sop Bening
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Cara Membuat Singkong Rebus Gula Merah Tanpa Ribet dan Hasilnya Lembut Manis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Resep Perkedel Tahu Wortel yang Renyah, Praktis untuk Lauk Harian

Senin, 6 Juli 2026 - 08:20 WIB

Apakah Emas Muda Bisa Luntur? Ini Jawaban & Cara Merawatnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:04 WIB

Cara Agar Peyek Udang Tidak Cepat Melempem dan Tetap Renyah!

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:19 WIB

Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Alat Pengiris, Simak Resep Praktis, Renyah dan Tahan Lama

Berita Terbaru