Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Regulasi pelaksana UU ASN dinilai mendesak untuk mengatur pensiun dan JHT PPPK sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial ASN.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – PT Taspen (Persero) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan program jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan permintaan itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Rony mengatakan reformasi program jaminan sosial ASN harus segera dilakukan karena rasio klaim Tabungan Hari Tua (THT) terus meningkat. Saat ini rasio klaim Taspen telah melampaui 250 persen dan diperkirakan masih akan naik dalam 10 tahun mendatang.

Baca Juga :  Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Menurutnya, keberlanjutan program pensiun ASN membutuhkan dukungan pemerintah sebagai pemberi kerja. Salah satu opsi yang dapat diterapkan ialah pemberlakuan skema iuran dari pemerintah untuk memperkuat pendanaan jangka panjang.

Selain mendorong reformasi program, Taspen juga menegaskan pentingnya percepatan penerbitan PP turunan UU ASN. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengelolaan program pensiun dan JHT bagi PPPK, termasuk pengaturan besaran iuran serta mekanisme pendanaannya.

Taspen juga meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban Unfunded Past Service Liability (UPSL) yang hingga kini masih mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Penyelesaian kewajiban tersebut dinilai akan memperkuat kondisi keuangan Taspen di tengah tingginya rasio klaim.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya

Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Taspen untuk mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan UU ASN bersama pemerintah dan kementerian terkait.

DPR juga mendukung penguatan kelembagaan Taspen, perluasan kepesertaan PPPK, penyelesaian mekanisme pembayaran UPSL, serta reformasi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, Taspen diminta menyusun peta jalan keberlanjutan program pensiun dan THT. Dokumen tersebut harus memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, serta strategi mitigasi menghadapi peningkatan rasio klaim dan perubahan struktur demografi peserta.(Pro)

Berita Terkait

Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan
Rupiah Hari Ini Berbalik Menguat, Analis Prediksi Tetap Uji Level Rp18.000 per Dolar AS
Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini
BPK Soroti Tata Kelola Danantara, Transparansi Laporan Keuangan BUMN Jadi Perhatian
Bulog Minta Maaf Usai Hama Gudang Serbu Permukiman Warga Karawang, Fumigasi dan Fogging Disiapkan
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Ekonomi 2027 Tumbuh 5,8–6,5%, Danantara Diminta Beri Kontribusi Nyata
Swiss Buka Kesempatan Kerja untuk WNI Lewat Program Young Professionals
Mahasiswa Turun ke Jalan, Ancaman Pekerjaan Formal dan Menyusutnya Kelas Menengah Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:20 WIB

Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:32 WIB

Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Rupiah Hari Ini Berbalik Menguat, Analis Prediksi Tetap Uji Level Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:55 WIB

Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:00 WIB

BPK Soroti Tata Kelola Danantara, Transparansi Laporan Keuangan BUMN Jadi Perhatian

Berita Terbaru