Okepost.id, Jakarta – PT Taspen (Persero) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan program jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan permintaan itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rony mengatakan reformasi program jaminan sosial ASN harus segera dilakukan karena rasio klaim Tabungan Hari Tua (THT) terus meningkat. Saat ini rasio klaim Taspen telah melampaui 250 persen dan diperkirakan masih akan naik dalam 10 tahun mendatang.
Menurutnya, keberlanjutan program pensiun ASN membutuhkan dukungan pemerintah sebagai pemberi kerja. Salah satu opsi yang dapat diterapkan ialah pemberlakuan skema iuran dari pemerintah untuk memperkuat pendanaan jangka panjang.
Selain mendorong reformasi program, Taspen juga menegaskan pentingnya percepatan penerbitan PP turunan UU ASN. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengelolaan program pensiun dan JHT bagi PPPK, termasuk pengaturan besaran iuran serta mekanisme pendanaannya.
Taspen juga meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban Unfunded Past Service Liability (UPSL) yang hingga kini masih mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Penyelesaian kewajiban tersebut dinilai akan memperkuat kondisi keuangan Taspen di tengah tingginya rasio klaim.
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Taspen untuk mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan UU ASN bersama pemerintah dan kementerian terkait.
DPR juga mendukung penguatan kelembagaan Taspen, perluasan kepesertaan PPPK, penyelesaian mekanisme pembayaran UPSL, serta reformasi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, Taspen diminta menyusun peta jalan keberlanjutan program pensiun dan THT. Dokumen tersebut harus memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, serta strategi mitigasi menghadapi peningkatan rasio klaim dan perubahan struktur demografi peserta.(Pro)









