Gaji Pensiunan PNS, Siap Dicairkan Taspen di Tahun Baru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan PNS periode Januari 2026. Pencairan gaji pensiunan PNS tersebut akan menjadi yang pertama di tahun 2026.

Tentu pencairan gaji ini telah dinantikan para pensiunan PNS. Hal ini dikarenakan Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS tepat pada Tahun Baru 2026.

Seperti yang diketahui, pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan Taspen setiap tanggal 1. Hal ini juga berlaku bagi pencairan gaji pensiunan PNS di Januari 2026.

Taspen akan tetap mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Januari 2026 meski bertepatan dengan hari libur nasional. Oleh sebab itu, tak heran jika pencairan gaji pensiunan PNS di awal tahun tersebut menjadi hal yang sangat dinantikan.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Alokasinya

Sebelum pencairan gaji dilakukan Taspen, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi sesuai jadwal. Taspen telah memberikan jadwal otentikasi bagi tiap pensiunan PNS yang menerima gaji bulanan tersebut.

Otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan pensiunan PNS sebagai verifikasi berkala yang dilakukan penerima pensiunan. Pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi melalui aplikasi yang telah disediakan Taspen yakni Andal by Taspen.

Baca Juga :  Momen Hangat Presiden Prabowo Merayakan Lebaran 2026 Bersama Titiek dan Didit

Pencairan gaji pensiunan PNS akan terkendala apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan Taspen. Untuk itu pensiunan PNS harus melakukan otentikasi sebelum pencairan gaji dilakukan.

Pensiunan PNS akan menerima gaji Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku. Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk diketahui, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada Januari 2026, sehingga pencairan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2026.(*)

Berita Terkait

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah
ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:10 WIB

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi AI

Ekonomi

Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB