Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Perkuat Kompetensi Jurnalis di Era Digital

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertemu Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan kompetensi jurnalis di tengah disrupsi digital.

IJTI dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat membangun kolaborasi pelatihan berbasis platform digital. Program ini fokus meningkatkan keterampilan jurnalis agar tetap relevan dan berdaya saing di industri media yang terus berubah.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan dukungan pemerintah terhadap transformasi tenaga kerja sektor media.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Tarif Kelas 1-3 per 1 Mei 2026

“Disrupsi digital tidak bisa dihindari. Jurnalis perlu meningkatkan kompetensi agar mampu beradaptasi. Kolaborasi dengan IJTI menjadi langkah strategis untuk upskilling dan reskilling secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.

Ia juga menaruh perhatian pada jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

“Kemnaker menyiapkan pelatihan digital intensif bagi jurnalis yang terkena layoff. Program ini mendorong mereka memiliki keterampilan baru dan menjadi mediapreneur yang mandiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada 16 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Bisa Jadi Tujuan Wisata Libur Lebaran

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan program ini bertujuan membentuk jurnalis yang adaptif dan mandiri.

“Kami ingin jurnalis tidak hanya bertahan, tetapi mampu menciptakan peluang kerja sendiri. Kompetensi digital menjadi kunci masa depan profesi jurnalis,” kata Herik.

Melalui kerja sama IJTI dan Kementerian Ketenagakerjaan, jurnalis Indonesia diharapkan tetap profesional, adaptif, dan siap bersaing di era digital.

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:56 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru

Otomotif

iCAR V27 REEV, SUV Besar dengan Performa Ekstrem

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:51 WIB