Ada 16 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Bisa Jadi Tujuan Wisata Libur Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sebanyak 16 bangunan, struktur, dan benda, ditetapkan sebagai objek cagar budaya baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary.

Kini, terdapat 322 cagar budaya di DKI Jakarta, termasuk 16 objek baru yang ditetapkan pada 2025.

Jumlah ini terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Selengkapnya, simak daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru di DKI Jakarta berikut ini.

Menara Air Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

13 Bangunan

1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2025)

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil PAS Jambi

2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2025)

3. Gereja Anglikan Indonesia- Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2025)

4. Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 400 Tahun 2025)

5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya- Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2025)

6. Menara Air Balai Yasa Manggarai-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025)

7. Gedung Nusantara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 728 Tahun 2025)

8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 729 Tahun 2025)

9. Pantjoran Tea House-Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2025)

Baca Juga :  6 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis

10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2025)

11. Istana Merdeka-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 909 Tahun 2025)

12. Istana Negara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 910 Tahun 2025)

13. Gedung Sarinah-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1140 Tahun 2025)

2 struktur

1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor-Kepulauan Seribu

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2025)

2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 401 Tahun 2025)

1 Benda

1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 731 Tahun 2025)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang.(*)

Berita Terkait

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Berita Terbaru

INVESTASI

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026, Cek Rincian Terbarunya

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:05 WIB