Ada 16 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Bisa Jadi Tujuan Wisata Libur Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sebanyak 16 bangunan, struktur, dan benda, ditetapkan sebagai objek cagar budaya baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary.

Kini, terdapat 322 cagar budaya di DKI Jakarta, termasuk 16 objek baru yang ditetapkan pada 2025.

Jumlah ini terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Selengkapnya, simak daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru di DKI Jakarta berikut ini.

Menara Air Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

13 Bangunan

1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2025)

Baca Juga :  Daftar 31 Kode Redeem FC Mobile Aktif 28 Januari 2026

2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2025)

3. Gereja Anglikan Indonesia- Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2025)

4. Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 400 Tahun 2025)

5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya- Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2025)

6. Menara Air Balai Yasa Manggarai-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025)

7. Gedung Nusantara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 728 Tahun 2025)

8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 729 Tahun 2025)

9. Pantjoran Tea House-Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2025)

Baca Juga :  Jangan Sia-siakan Ramadan, Perbanyak Solat Hajat agar Doamu Dikabulkan

10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2025)

11. Istana Merdeka-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 909 Tahun 2025)

12. Istana Negara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 910 Tahun 2025)

13. Gedung Sarinah-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1140 Tahun 2025)

2 struktur

1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor-Kepulauan Seribu

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2025)

2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 401 Tahun 2025)

1 Benda

1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 731 Tahun 2025)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang.(*)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Berita Terbaru