Kopi Tanpa Gula Disebut Lebih Sehat, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kopi telah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang. Mulai dari penikmat kopi pagi sebelum beraktivitas hingga mereka yang menjadikannya teman bekerja atau bersantai di sore hari.

Namun, di tengah maraknya tren kopi dengan tambahan gula, susu, dan berbagai perisa, kopi tanpa gula justru dinilai memiliki manfaat, yaitu untuk meningkatkan daya ingat, meningkatkan metabolisme, dan menjaga kebugaran tubuh.

Kopi tanpa gula atau kopi hitam mengandung kafein, antioksidan, serta berbagai senyawa aktif yang memiliki manfaat untuk kesehatan.

Baca Juga :  Honda Beat 125 2026 Hadir dengan Desain Futuristik, Bagasi Lega, dan Mesin Tangguh

Konsumsi kopi hitam kerap direkomendasi oleh para ahli kesehatan untuk orang dewasa, setidaknya dua cangkir setiap hari, yaitu satu cangkir di pagi hari, dan satu cangkir di sore hari.

Beberapa manfaat kopi tanpa gula bagi kesehatan

– Meningkatkan fungsi otak dan daya ingat
– Meningkatkan performa fisik saat berolahraga
– Menjaga kesehatan hati
– Membantu proses detoksifikasi tubuh
– Membantu penurunan berat badan
– Menjaga kesehatan mikrobiota usus

Baca Juga :  Selamat! Tujuh Pelajar Jambi Raih Hadiah Edukasi ke Singapura, Ini Daftar Juara JE Science Olympiad 2025/2026

Efek samping kopi tanpa gula yang perlu diwaspadai

– Memicu kecemasan dan stres
– Mengganggu kualitas tidur
– Meningkatkan asam lambung
– Menghambat penyerapan mineral

Secara keseluruhan, kopi tanpa gula dapat menjadi pilihan minuman yang menyehatkan jika dikonsumsi secara bijak.

Menjaga jumlah konsumsi, memperhatikan waktu minum kopi, serta menyesuaikannya dengan kondisi tubuh menjadi kunci agar manfaat kopi dapat dirasakan tanpa menimbulkan efek samping.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB