Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – JAMBI, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan penuh termasuk menyiapkan edaran terkait kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (gawai) bagi siswa di lingkungan sekolah.

Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengatur penggunaan perangkat elektronik tersebut selama proses belajar mengajar.

“Kami (Pemprov) dukung itu segera, jadi memang (PP Tunas) sudah luar biasa, kami akan segera membuat edaran agar di Jambi diberlakukan, diawasi oleh semua,” tegas Al Haris seperti dilansir Antara, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Selasa: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian

Menurut dia, langkah itu diambil karena penggunaan telepon genggam (HP) yang tidak terkontrol dinilai sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi fokus dan perkembangan siswa.

Ke depan, pengawasan akan melibatkan semua pihak. Mengingat keberhasilan kebijakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, perlu pengawasan ketat di lapangan.

Ia meminta seluruh elemen pendidikan, mulai dari pihak sekolah, komite, hingga orang tua siswa, untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh Kunjungi Pasar Murah

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, secara administratif gubernur telah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi turunannya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan konsentrasi siswa pada pelajaran di kelas serta meminimalkan dampak negatif dari penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah.

“Sekolah, komite termasuk orang tua siswa (dilibatkan), ini penting karena luar biasa mengganggu. Biro Hukum akan segera membuat aturan turunan,” tutup Al Haris.(*)

Berita Terkait

HP Tecno Pova 7 Ponsel Baterai Jumbo 7000 mAh MediaTek Dimensity 7300 Ultimate
118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI
Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah
HONOR X5c Plus Resmi Masuk Indonesia, Bawa Kamera AI 50MP dan Baterai 5.200mAh
Realme 16x Resmi Meluncur, Baterai 7.000 mAh dan Layar 144Hz
Pengerjaan Fisik Tol Jambi-Rengat Fase 1 Dieksekusi Januari 2027, Al Haris Kebut Pembebasan Lahan
Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri
Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:35 WIB

HP Tecno Pova 7 Ponsel Baterai Jumbo 7000 mAh MediaTek Dimensity 7300 Ultimate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:25 WIB

HONOR X5c Plus Resmi Masuk Indonesia, Bawa Kamera AI 50MP dan Baterai 5.200mAh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Realme 16x Resmi Meluncur, Baterai 7.000 mAh dan Layar 144Hz

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB