PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.

Aturan ini memberi kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan, hingga sistem penyaluran dana kepada para penerima.

Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan THR lebih dulu dibanding gaji ke-13.

“THR dibayarkan pada Maret, sedangkan gaji ke-13 biasanya pada Juni,” ujarnya.

Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebijakan ini.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima melalui sistem keuangan negara yang terintegrasi.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima, yaitu:

  • ASN
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Baca Juga :  Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar

Kebijakan ini memastikan bahwa pegawai aktif maupun pensiunan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Pensiunan PNS golongan I hingga IV menerima gaji ke-13 yang dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Perkiraan gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
  • Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
  • Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
  • Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Selain itu, pensiunan juga memperoleh:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 dihitung dari beberapa unsur penghasilan, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya

Syarat Penerima

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima gaji ke-13, antara lain:

  • Berstatus pegawai aktif
  • Tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • Data kepegawaian valid
  • Memiliki rekening aktif
  • Kinerja telah diverifikasi

Jika syarat belum terpenuhi, pencairan dapat mengalami penundaan.

Jadwal Pencairan

Pola pencairan mengikuti skema tahunan, yaitu:

  • THR: menjelang Idul Fitri
  • Gaji ke-13 ASN: Juni 2026
  • Gaji ke-13 pensiunan: bersamaan dengan ASN

Mekanisme Penyaluran

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 melalui sistem perbendaharaan negara dengan langkah berikut:

  • Transfer langsung ke rekening penerima
  • Perhitungan melalui sistem penggajian nasional
  • Penerbitan dokumen resmi oleh instansi

Jika diperlukan, instansi dapat menyalurkan dana melalui bendahara pengeluaran.

Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (Pro)

Berita Terkait

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kamis pagi turun, Antam stabil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:48 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya

Berita Terbaru

Otomotif

Citroen C3 Two Tone Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:05 WIB

Artikel

Buah yang Bagus untuk Otak Anak: Bikin Makin Pintar !

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIB