PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.

Aturan ini memberi kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan, hingga sistem penyaluran dana kepada para penerima.

Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan THR lebih dulu dibanding gaji ke-13.

“THR dibayarkan pada Maret, sedangkan gaji ke-13 biasanya pada Juni,” ujarnya.

Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebijakan ini.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima melalui sistem keuangan negara yang terintegrasi.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima, yaitu:

  • ASN
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Kebijakan ini memastikan bahwa pegawai aktif maupun pensiunan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Pensiunan PNS golongan I hingga IV menerima gaji ke-13 yang dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Perkiraan gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
  • Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
  • Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
  • Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Selain itu, pensiunan juga memperoleh:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 dihitung dari beberapa unsur penghasilan, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman

Syarat Penerima

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima gaji ke-13, antara lain:

  • Berstatus pegawai aktif
  • Tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • Data kepegawaian valid
  • Memiliki rekening aktif
  • Kinerja telah diverifikasi

Jika syarat belum terpenuhi, pencairan dapat mengalami penundaan.

Jadwal Pencairan

Pola pencairan mengikuti skema tahunan, yaitu:

  • THR: menjelang Idul Fitri
  • Gaji ke-13 ASN: Juni 2026
  • Gaji ke-13 pensiunan: bersamaan dengan ASN

Mekanisme Penyaluran

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 melalui sistem perbendaharaan negara dengan langkah berikut:

  • Transfer langsung ke rekening penerima
  • Perhitungan melalui sistem penggajian nasional
  • Penerbitan dokumen resmi oleh instansi

Jika diperlukan, instansi dapat menyalurkan dana melalui bendahara pengeluaran.

Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru