Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap adanya peluang perpanjangan kontrak hingga penyusunan regulasi baru.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah informasi penting terkait kejelasan status PPPK paruh waktu.
“Banyak perkembangan positif terkait nasib PPPK paruh waktu ke depan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada penyempurnaan regulasi yang saat ini masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB
Sejumlah poin penting yang dihasilkan dari pertemuan dengan KemenPANRB antara lain:
- Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku
- Pemerintah sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
- Regulasi baru akan mengatur kepastian hukum serta mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh
- Aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir
- Pembahasan anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan
Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB
Hasil Pembahasan dengan BKN
Adapun hasil koordinasi dengan BKN meliputi:
Perpanjangan masa kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah yang diusulkan oleh PPK
Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK diajukan pemda ke KemenPANRB, lalu diproses oleh BKN
BKN menegaskan setiap kebijakan teknis akan tetap berkoordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek)
Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya rencana regulasi baru, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Para tenaga PPPK paruh waktu kini diharapkan menunggu terbitnya aturan resmi yang akan menjadi dasar mekanisme peralihan tersebut.(Pro)









