Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap adanya peluang perpanjangan kontrak hingga penyusunan regulasi baru.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah informasi penting terkait kejelasan status PPPK paruh waktu.

“Banyak perkembangan positif terkait nasib PPPK paruh waktu ke depan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada penyempurnaan regulasi yang saat ini masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan 250 Personel Cari Korban Longsor di Bandung Barat

Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB

Sejumlah poin penting yang dihasilkan dari pertemuan dengan KemenPANRB antara lain:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku
  2. Pemerintah sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
  3. Regulasi baru akan mengatur kepastian hukum serta mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh
  4. Aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir
  5. Pembahasan anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan

Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Mengapa Sumber Gajinya Berbeda dengan PNS dan PPPK? Ini Penjelasan Pemerintah

Hasil Pembahasan dengan BKN

Adapun hasil koordinasi dengan BKN meliputi:

Perpanjangan masa kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah yang diusulkan oleh PPK

Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK diajukan pemda ke KemenPANRB, lalu diproses oleh BKN

BKN menegaskan setiap kebijakan teknis akan tetap berkoordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek)

Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya rencana regulasi baru, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Para tenaga PPPK paruh waktu kini diharapkan menunggu terbitnya aturan resmi yang akan menjadi dasar mekanisme peralihan tersebut.(Pro)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya
Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Berita Terbaru