BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, proses tersebut wajib melalui jalur seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa aspirasi agar PPPK dan tenaga honorer diangkat langsung menjadi PNS tidak dapat dilakukan di luar mekanisme hukum yang sudah ditetapkan.

Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan aparatur sipil negara harus mengacu pada aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jalur Resmi Tetap Lewat Seleksi CPNS

Baca Juga :  Makanan Dan Minuman Yang Harus Dihindari Untuk Penderita Asam Lambung

Zudan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memungkinkan pengangkatan PNS tanpa mengikuti seleksi. Satu-satunya jalur yang sah adalah melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan secara nasional.

Menurutnya, sistem seleksi tersebut juga memiliki aturan batas usia, yakni maksimal 35 tahun, meski beberapa instansi dapat menetapkan ketentuan yang lebih ketat sesuai kebutuhan formasi.

“Jika PPPK atau PPPK paruh waktu ingin menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zudan.

Sistem Transparan dan Berbasis CAT

BKN menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen CPNS dilakukan secara terbuka melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, objektivitas, dan mengurangi potensi praktik tidak sehat dalam seleksi ASN.

Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Zudan juga mengingatkan bahwa sistem saat ini berbeda dengan kebijakan masa lalu yang masih memungkinkan pengangkatan honorer menjadi PNS secara afirmatif.

Perubahan Regulasi ASN

Ia menjelaskan, perubahan besar terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui menjadi UU ASN 2023. Regulasi baru ini menegaskan bahwa setiap pengangkatan ASN harus melalui proses seleksi terbuka dan berbasis merit system.

Dengan aturan tersebut, tidak ada lagi pengangkatan otomatis atau tanpa tes, termasuk bagi PPPK maupun tenaga honorer. (Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru