BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, proses tersebut wajib melalui jalur seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa aspirasi agar PPPK dan tenaga honorer diangkat langsung menjadi PNS tidak dapat dilakukan di luar mekanisme hukum yang sudah ditetapkan.

Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan aparatur sipil negara harus mengacu pada aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jalur Resmi Tetap Lewat Seleksi CPNS

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

Zudan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memungkinkan pengangkatan PNS tanpa mengikuti seleksi. Satu-satunya jalur yang sah adalah melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan secara nasional.

Menurutnya, sistem seleksi tersebut juga memiliki aturan batas usia, yakni maksimal 35 tahun, meski beberapa instansi dapat menetapkan ketentuan yang lebih ketat sesuai kebutuhan formasi.

“Jika PPPK atau PPPK paruh waktu ingin menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zudan.

Sistem Transparan dan Berbasis CAT

BKN menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen CPNS dilakukan secara terbuka melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, objektivitas, dan mengurangi potensi praktik tidak sehat dalam seleksi ASN.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Zudan juga mengingatkan bahwa sistem saat ini berbeda dengan kebijakan masa lalu yang masih memungkinkan pengangkatan honorer menjadi PNS secara afirmatif.

Perubahan Regulasi ASN

Ia menjelaskan, perubahan besar terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui menjadi UU ASN 2023. Regulasi baru ini menegaskan bahwa setiap pengangkatan ASN harus melalui proses seleksi terbuka dan berbasis merit system.

Dengan aturan tersebut, tidak ada lagi pengangkatan otomatis atau tanpa tes, termasuk bagi PPPK maupun tenaga honorer. (Pro)

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru