Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kementerian HAM membuka 200 formasi Penggerak HAM untuk mendukung program Desa Sadar HAM di seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka (ilustrasi)

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka (ilustrasi)

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik untuk terlibat langsung dalam pembangunan budaya sadar HAM di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam rekrutmen tahun ini, Kementerian HAM menyediakan sebanyak 200 formasi yang akan ditempatkan di berbagai calon Desa, Kelurahan, dan Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia. Program tersebut mengusung tema “Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM”.

Syarat Pendaftaran Penggerak HAM 2026

Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran. Selain itu, peserta harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kementerian HAM juga mensyaratkan pelamar memiliki pengalaman organisasi atau pekerjaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pendampingan sosial, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga :  Sah! 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Pulau Sebatik Jadi Milik RI

Peserta yang berstatus CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa tidak diperkenankan mengikuti seleksi ini. Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Wajib Kuasai Komputer dan Pendampingan Masyarakat

Calon Penggerak HAM harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, serta menguasai penggunaan komputer dan internet. Mereka juga dituntut mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.

Pelamar wajib berdomisili sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat. Selain itu, peserta yang lolos harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak dan memiliki laptop atau komputer pribadi sebagai sarana kerja.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Perkiraan Waktu Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2026

Jadwal Lengkap Seleksi Penggerak HAM 2026

Berikut tahapan seleksi yang telah diumumkan Kementerian HAM:

Pengumuman seleksi: 10–19 Juni 2026

Pendaftaran online: 20–24 Juni 2026

Seleksi administrasi: 25–30 Juni 2026

Pengumuman hasil administrasi: 1 Juli 2026

Masa sanggah: 2–3 Juli 2026

Pengumuman pascasanggah: 6 Juli 2026

Seleksi esai bidang HAM: 7–10 Juli 2026

Pengumuman hasil esai: 17 Juli 2026

Wawancara: 21–24 Juli 2026

Pengumuman kelulusan akhir: 27 Juli 2026

Dukung Budaya HAM hingga Tingkat Desa

Melalui program ini, Kementerian HAM berharap dapat memperkuat pelaksanaan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput. Kehadiran Penggerak HAM diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih sadar terhadap hak asasi manusia.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru