Okepost.id – Dukungan terhadap usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Selain itu, pembiayaan gaji PPPK juga diusulkan agar ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi tersebut disampaikan Irwansyah setelah dilakukan dialog dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Irwansyah, usulan tersebut dinilai berpihak kepada para PPPK yang selama ini mengharapkan kepastian status dan kesejahteraan. Dukungan penuh juga disebutkan akan diberikan agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan dan diterapkan secara optimal, khususnya di Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, perhatian juga diberikan terhadap kekhawatiran para PPPK terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Dijelaskan bahwa Komisi II DPR RI sejak awal telah mendorong agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai perlu mendapatkan perlakuan yang setara dalam aspek kepastian kerja dan hak kepegawaian.
Selain pengangkatan status, pembiayaan gaji PPPK juga diharapkan dapat dialihkan ke APBN. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini menanggung pembayaran gaji PPPK melalui APBD.
Dalam penjelasannya, ditegaskan pula bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Usulan terkait pengangkatan PPPK dan pengalihan pembiayaan gaji ke APBN sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
Selama ini, pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah dan memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Karena itu, realisasi usulan agar gaji PPPK ditanggung APBN diharapkan dapat memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Irwansyah juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan mendoakan agar usulan tersebut dapat segera diakomodasi oleh pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari Prabowo Subianto sehingga dapat segera diterapkan secara nasional.(Pro)









