BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Pemkot Sungai Penuh mulai mempersiapkan regulasi perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu dan menunggu kepastian kebijakan bagi PPPK paruh waktu melalui koordinasi langsung dengan KemenPAN-RB.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah Kota Sungai Penuh bergerak lebih awal untuk memastikan kelanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi, petunjuk teknis, serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas saat kebijakan resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses administrasi dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin seluruh proses perpanjangan kontrak nantinya berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi ASN PPPK,” ujarnya.

Selain membahas PPPK penuh waktu, BKPSDM juga meminta penjelasan mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah menilai kepastian kebijakan diperlukan karena masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun dan akan segera berakhir.

Menurut Affan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal kepastian status seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar para ASN memiliki kejelasan mengenai masa depan karier mereka.

Baca Juga :  Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

BKPSDM juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Setiap informasi terbaru mengenai regulasi perpanjangan kontrak akan segera disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Melalui langkah jemput bola ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap proses perpanjangan kontrak PPPK dapat berlangsung tepat waktu, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi seluruh aparatur sipil negara.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah
Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola
Wawako Azhar Hamzah Semarakkan Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi
HUT RI ke-81, Pemkot Sungai Penuh Bangun Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB