Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kementerian HAM membuka 200 formasi Penggerak HAM untuk mendukung program Desa Sadar HAM di seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka (ilustrasi)

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka (ilustrasi)

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik untuk terlibat langsung dalam pembangunan budaya sadar HAM di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam rekrutmen tahun ini, Kementerian HAM menyediakan sebanyak 200 formasi yang akan ditempatkan di berbagai calon Desa, Kelurahan, dan Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia. Program tersebut mengusung tema “Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM”.

Syarat Pendaftaran Penggerak HAM 2026

Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran. Selain itu, peserta harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kementerian HAM juga mensyaratkan pelamar memiliki pengalaman organisasi atau pekerjaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pendampingan sosial, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Free Fire 03 februari 2026

Peserta yang berstatus CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa tidak diperkenankan mengikuti seleksi ini. Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Wajib Kuasai Komputer dan Pendampingan Masyarakat

Calon Penggerak HAM harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, serta menguasai penggunaan komputer dan internet. Mereka juga dituntut mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.

Pelamar wajib berdomisili sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat. Selain itu, peserta yang lolos harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak dan memiliki laptop atau komputer pribadi sebagai sarana kerja.

Baca Juga :  Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax DJP 2026, Panduan Lengkap Download dan Print dari HP atau Laptop

Jadwal Lengkap Seleksi Penggerak HAM 2026

Berikut tahapan seleksi yang telah diumumkan Kementerian HAM:

Pengumuman seleksi: 10–19 Juni 2026

Pendaftaran online: 20–24 Juni 2026

Seleksi administrasi: 25–30 Juni 2026

Pengumuman hasil administrasi: 1 Juli 2026

Masa sanggah: 2–3 Juli 2026

Pengumuman pascasanggah: 6 Juli 2026

Seleksi esai bidang HAM: 7–10 Juli 2026

Pengumuman hasil esai: 17 Juli 2026

Wawancara: 21–24 Juli 2026

Pengumuman kelulusan akhir: 27 Juli 2026

Dukung Budaya HAM hingga Tingkat Desa

Melalui program ini, Kementerian HAM berharap dapat memperkuat pelaksanaan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput. Kehadiran Penggerak HAM diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih sadar terhadap hak asasi manusia.(Pro)

Berita Terkait

Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK
DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik
KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:29 WIB

KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:05 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Berita Terbaru

Artikel

Air Dingin vs Air Hangat: Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:15 WIB