Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah langkah strategis terkait masa depan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK guru penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027.
“Semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Selain perubahan status, pemerintah dan DPR menyepakati penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi, kemampuan anggaran, serta kondisi fiskal negara.
Ratusan Ribu Guru PPPK Masuk Penataan
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Rini mengatakan pemerintah akan membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. PPPK guru juga dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal tahun depan.
Anggaran Disebut Tetap Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan penataan PPPK tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Pemerintah menargetkan defisit APBN tetap berada di sekitar 2,4 persen.
Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan formasi guru dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan nasional.
Pemda Diminta Ikuti Tahapan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kebijakan tersebut menjawab dua persoalan yang selama ini banyak disampaikan kepala daerah, yakni dukungan fiskal untuk pembayaran pegawai serta kepastian alih status PPPK.
Kemendagri akan mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak lagi melakukan perekrutan pegawai baru di luar tahapan dan kebutuhan yang telah disepakati.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah kini menyiapkan tahapan, formasi, serta mekanisme pelaksanaan alih status PPPK.(Pro)









