BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pemerintah tidak merancang kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan ini muncul untuk menanggapi polemik yang berkembang setelah beredarnya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memicu beragam tafsir, terutama di kalangan tenaga kesehatan.

Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur peralihan status PPPK menjadi CPNS.

Ia juga menyebut BKN telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan kejelasan informasi tersebut.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Naik

Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada instruksi, pendataan, maupun tahapan administratif yang mengarah pada perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Sistem kepegawaian nasional yang dikelola BKN pun tidak memuat agenda terkait hal tersebut.

Menurutnya, perubahan status dalam sistem aparatur sipil negara tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemerintah harus melalui proses yang jelas dan terstruktur, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik bermula dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 pimpinan rumah sakit.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Judul surat yang menyinggung peralihan status Non-ASN menjadi CPNS memicu spekulasi di kalangan pegawai.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi.

Namun, ia menekankan pentingnya memahami isi surat secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan aparatur sipil negara tetap mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku dan tidak membuka jalur peralihan langsung dari PPPK ke CPNS.(Pro)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya
DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Kenalkan Motor Listrik QC3, Sekali Cas Bisa Tempuh 145 Km

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:21 WIB