BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pemerintah tidak merancang kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan ini muncul untuk menanggapi polemik yang berkembang setelah beredarnya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memicu beragam tafsir, terutama di kalangan tenaga kesehatan.

Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur peralihan status PPPK menjadi CPNS.

Ia juga menyebut BKN telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan kejelasan informasi tersebut.

Baca Juga :  Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya

Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada instruksi, pendataan, maupun tahapan administratif yang mengarah pada perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Sistem kepegawaian nasional yang dikelola BKN pun tidak memuat agenda terkait hal tersebut.

Menurutnya, perubahan status dalam sistem aparatur sipil negara tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemerintah harus melalui proses yang jelas dan terstruktur, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik bermula dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 pimpinan rumah sakit.

Baca Juga :  Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Judul surat yang menyinggung peralihan status Non-ASN menjadi CPNS memicu spekulasi di kalangan pegawai.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi.

Namun, ia menekankan pentingnya memahami isi surat secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan aparatur sipil negara tetap mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku dan tidak membuka jalur peralihan langsung dari PPPK ke CPNS.(Pro)

Berita Terkait

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026
Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya
Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 14:12 WIB

Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh

Sabtu, 18 April 2026 - 08:46 WIB

Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Okra untuk Kesehatan Tubuh Yang Jarang Diketahui

Senin, 20 Apr 2026 - 09:10 WIB