BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pemerintah tidak merancang kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan ini muncul untuk menanggapi polemik yang berkembang setelah beredarnya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memicu beragam tafsir, terutama di kalangan tenaga kesehatan.

Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur peralihan status PPPK menjadi CPNS.

Ia juga menyebut BKN telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan kejelasan informasi tersebut.

Baca Juga :  Deadline Formasi CPNS 2026 31 Maret, Instansi Terancam Tak Dapat Kuota

Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada instruksi, pendataan, maupun tahapan administratif yang mengarah pada perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Sistem kepegawaian nasional yang dikelola BKN pun tidak memuat agenda terkait hal tersebut.

Menurutnya, perubahan status dalam sistem aparatur sipil negara tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemerintah harus melalui proses yang jelas dan terstruktur, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik bermula dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 pimpinan rumah sakit.

Baca Juga :  CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni

Judul surat yang menyinggung peralihan status Non-ASN menjadi CPNS memicu spekulasi di kalangan pegawai.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi.

Namun, ia menekankan pentingnya memahami isi surat secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan aparatur sipil negara tetap mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku dan tidak membuka jalur peralihan langsung dari PPPK ke CPNS.(Pro)

Berita Terkait

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru