BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pemerintah tidak merancang kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan ini muncul untuk menanggapi polemik yang berkembang setelah beredarnya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memicu beragam tafsir, terutama di kalangan tenaga kesehatan.

Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur peralihan status PPPK menjadi CPNS.

Ia juga menyebut BKN telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan kejelasan informasi tersebut.

Baca Juga :  8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada instruksi, pendataan, maupun tahapan administratif yang mengarah pada perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Sistem kepegawaian nasional yang dikelola BKN pun tidak memuat agenda terkait hal tersebut.

Menurutnya, perubahan status dalam sistem aparatur sipil negara tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemerintah harus melalui proses yang jelas dan terstruktur, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik bermula dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 pimpinan rumah sakit.

Baca Juga :  BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Judul surat yang menyinggung peralihan status Non-ASN menjadi CPNS memicu spekulasi di kalangan pegawai.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi.

Namun, ia menekankan pentingnya memahami isi surat secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan aparatur sipil negara tetap mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku dan tidak membuka jalur peralihan langsung dari PPPK ke CPNS.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru