Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2026. Penilaian kinerja ini menjadi syarat utama pencairan tunjangan, penilaian prestasi, hingga pengusulan kenaikan pangkat melalui sistem e-Kinerja BKN.
Meski demikian, alur pengisian SKP berbeda-beda bergantung pada status kepegawaian dan jenis formasi yang dimiliki pegawai. Pemahaman alur yang tepat mencegah terjadinya kegagalan sistem maupun kendala administrasi.
Perbedaan Alur Pengisian SKP Berdasarkan Status Pegawai
Pemerintah membagi alur penyusunan SKP ke dalam empat kelompok utama:
Guru PNS: Pegawai menyusun rencana kinerja melalui platform Ruang GTK/PMM. Setelah Kepala Sekolah memberikan persetujuan, data kinerja akan otomatis tersinkronisasi ke dalam e-Kinerja BKN.
Guru PPPK (Formasi Fungsional): Alur pengisian PPPK formasi guru penuh waktu sama persis dengan PNS. Pegawai memanfaatkan fitur integrasi otomatis dari Ruang GTK ke sistem e-Kinerja BKN.
Guru PPPK Paruh Waktu: Pegawai mengisi data kinerja secara manual langsung pada portal e-Kinerja BKN. Hal ini terjadi karena perbedaan masa kontrak dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Namun, pegawai yang telah terdata aktif di Dapodik dapat menggunakan jalur integrasi jika kebijakan daerah mendukung.
Pegawai Paruh Waktu Ber-SK Teknis: Pegawai yang mengantongi SK Tenaga Teknis wajib menginput SKP secara manual di e-Kinerja BKN. Meskipun menjalankan tugas mengajar di lapangan, pegawai tetap wajib memasukkan Rencana Hasil Kerja (RHK) berbasis jabatan teknis formal.
Aturan Khusus Penggunaan Aplikasi Kinerja Daerah
Pemerintah Daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja mandiri, seperti TRK di Jawa Barat atau e-Master di Jawa Timur, menerapkan mekanisme khusus.
Pegawai di wilayah tersebut wajib mengisi SKP melalui aplikasi lokal masing-masing. Tim IT kepegawaian daerah yang akan menyambungkan (bridging) data tersebut ke sistem e-Kinerja BKN pusat secara otomatis.
Solusi Kendala Kepala Sekolah dan Periode TMT
Beberapa kendala teknis sering muncul saat proses pengajuan SKP di sekolah, antara lain:
Atasan Menjabat Plt: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah wajib mengklaim posisi pimpinan unit kerja di akun e-Kinerja pribadi terlebih dahulu agar nama mereka muncul pada profil pegawai.
Pergantian Kepala Sekolah: Pegawai tidak perlu membuat ulang SKP saat terjadi mutasi atau pensiun Kepala Sekolah. Pegawai cukup memperbarui menu “Data Atasan” ke pejabat yang baru sebelum mengajukan evaluasi akhir.
Pegawai Ber-TMT Tengah Tahun: Pegawai yang menerima SK di pertengahan tahun wajib menyusun SKP periode parsial (menyesuaikan sisa bulan berjalan) sebelum membuat SKP penuh untuk tahun berikutnya. (Pro)









