PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Okepost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia terus mendorong kepastian status kepegawaian bagi anggotanya. Organisasi ini menjadwalkan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut audiensi ini sebagai langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota yang masih menunggu kejelasan regulasi.

Ia menegaskan, hingga kini PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian terkait mekanisme peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami ingin ada arah kebijakan yang jelas agar anggota dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Dalam audiensi tersebut, organisasi akan mengajukan tiga poin utama. Pertama, mendesak percepatan penerbitan dasar hukum sebagai payung regulasi peralihan status.

Kedua, meminta kejelasan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan di daerah.

Ketiga, mendorong kejelasan skema penganggaran yang tetap mengacu pada batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Herru menilai kepastian regulasi sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan status, kesejahteraan, dan perencanaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer

Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu telah berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik dan menjalankan program prioritas pemerintah.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia berharap audiensi ini menghasilkan regulasi teknis yang jelas dan mudah diterapkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam memproses perubahan status pegawai.

Organisasi memastikan akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan.(Pro)/JPNN.com

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Berita Terbaru