Okepost.id, Jakarta – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk menerima gaji ke-13 pada 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pertanyaan banyak PPPK Paruh Waktu terkait kepastian pembayaran gaji ke-13.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyebut hak tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi pemerintah.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Edy Wibowo, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan landasan yang jelas terkait hak PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh gaji ke-13.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana ASN lainnya.
Tiga Aturan Jadi Dasar Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Edy menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga regulasi yang dapat menjadi rujukan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi ASN.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Dengan adanya aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu menilai hak mereka atas gaji ke-13 telah memiliki pijakan hukum yang jelas.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga berharap seluruh pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Rp53 Miliar
Sejumlah pemerintah daerah mulai menunjukkan kesiapan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemerintah daerah tersebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13.
Pihaknya juga memasukkan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaan teknis masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pemprov Lampung Anggarkan Rp150 Miliar
Kepastian lain datang dari Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi A, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sekitar Rp150 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji, sedangkan Rp25 miliar digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembayaran dapat dilakukan pada pekan pertama Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) selesai.
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Daerah Lain
Meski beberapa daerah sudah menyatakan kesiapan, masih ada pemerintah daerah yang belum memberikan kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia meminta seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak para pegawai dapat terpenuhi secara merata.
Dengan adanya dukungan regulasi dan kesiapan anggaran di sejumlah daerah, peluang pencairan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 2026 semakin terbuka.
Para pegawai kini menunggu kepastian pelaksanaan dari masing-masing pemerintah daerah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.(Pro)









