Okepost.id – Saat memasak untuk berbuka, banyak ibu rumah tangga atau koki yang merasa perlu mencicipi masakannya agar bumbu benar-benar dalam takaran yang pas.
Secara umum para ulama sepakat bahwa sekadar mencicipi makanan tidak membatalkan puasa asalkan tidak tertelan hingga ke kerongkongan.
Menurut Pendapat Para Ulama
Meski begitu, kebolehan mencicipi makanan saat puasa ada syaratnya.
Ustadz Alhafiz (LBM PBNU) menegaskan bahwa mencicipi masakan bagi yang punya keperluan masak adalah boleh dan tidak merusak puasa.
Sebaliknya, jika mencicipi hanya karena iseng tanpa kepentingan, kebanyakan ulama menganggapnya makruh (sebaiknya dihindari) karena dikhawatirkan tanpa sengaja masuk ke tenggorokan.
Berdasarkan Dalil Hadis
Dalil dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat pun mendukung hal ini.
Ibnu Abbas pernah berkata, “Tidak mengapa seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau makanan apapun, selama tidak masuk ke kerongkongan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Dengan kata lain, yang membatalkan puasa adalah apabila makanan atau minuman telah benar-benar tertelan melewati tenggorokan ke perut.
Karena itu, ulama menekankan untuk segera mengeluarkan apa yang dicicipi sebelum kerongkongan terlewati.
Singkatnya, mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama memang diperlukan dan tidak sampai ditelan.(*)









