Basarnas Serahkan 7 Jenazah Korban ATR 42-500 ke Tim DVI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Basarnas menyerahkan tujuh jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 kepada Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (23/1/2026). Tujuh ambulans membawa jenazah dan tiba sekitar pukul 14.36 Wita.

 

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohamad Syafii mengatakan, Tim SAR gabungan menemukan seluruh jenazah tersebut pada Kamis (22/1) dan Jumat (23/1). Tim mengevakuasi korban dari lereng Gunung Bulusaraung melalui operasi udara.

Baca Juga :  Basarnas Jambi Siagakan Personel dan Alut untuk Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

“Cuaca mendukung sehingga kami melakukan evakuasi bersamaan menggunakan helikopter TNI AU, Basarnas, dan Polri,” kata Syafii saat konferensi pers di Aula Biddokkes Polda Sulsel.

Syafii menyebut, total korban pesawat berjumlah 10 orang. Namun, Basarnas menyerahkan 11 paket kepada Tim DVI. Satu paket berisi potongan tubuh yang belum dapat dipastikan identitasnya.

Ia berharap tujuh jenazah yang baru diserahkan dapat segera teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Kuras Sumur, Warga Dusun Datar Tewas Diduga Hirup Gas Beracun

Sebelumnya, Tim DVI telah mengidentifikasi tiga korban, yakni Florencia Lolita Wibosono alias Olen dan Esther Aprilita Binary yang merupakan pramugari, serta Deden Maulana, pegawai KKP yang menumpang penerbangan rute Yogyakarta–Makassar.

Dengan penyerahan terbaru ini, tujuh jenazah dan satu paket potongan tubuh kini menjalani proses identifikasi lanjutan oleh Tim DVI.

 

Sumber : https://www.inilah.com/basarnas-serahkan-7-jenazah-korban-pesawat-atr-ke-tim-dvi-untuk-diidentifikasi

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB