DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah mampu membayar gaji PPPK, tunjangan ASN, serta mendukung pelayanan publik.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usai Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pemerintah dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rifqinizamy, poin ketiga dalam kesimpulan rapat menjadi angin segar bagi PPPK. Komisi II meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota selama 2026.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

“Ini sekaligus memberikan jaminan bagi PPPK di daerah bahwa tidak ada keinginan sedikit pun untuk mengurangi hak keuangan mereka,” ujar Rifqinizamy.

Ia menambahkan, apabila kekurangan pembayaran DBH segera direalisasikan, hak-hak pegawai yang sempat terhambat atau terpotong dapat dipenuhi kembali.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengungkapkan banyak kepala daerah menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran tunjangan kinerja ASN.

Senada, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan beban gaji PPPK yang harus ditanggung APBD menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

Baca Juga :  DANA Protection Hadirkan Perlindungan Saldo, Jamin Pengembalian Dana hingga 100 Persen

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gaji PPPK di pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pemerintah menyiapkan dua langkah sementara bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pertama, menyalurkan kekurangan pembayaran DBH bagi daerah yang masih memiliki hak pembayaran dari pemerintah pusat.

Kedua, memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki kekurangan DBH.

Meski demikian, Tito menegaskan bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah kebijakan utama bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui APBD.(Pro)

Berita Terkait

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Jumat, 18 September 2026 - 15:08 WIB

Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?

Jumat, 18 September 2026 - 08:12 WIB

PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru

Poto : Penyusutan air Danau Kerinci (20/9/2026)

Daerah

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:28 WIB