Okepost.id, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci bersama Macan Kincai Satreskrim menangkap Afriadi (41), buronan kasus narkotika. Polisi membekuk tersangka di Lubuk Gedang, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menyebut penangkapan tersebut sebagai pengembangan kasus narkotika pada Mei 2025. Saat itu, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Lempur Mudik dan menemukan narkotika dalam jumlah besar. Afriadi melarikan diri sebelum polisi menangkapnya.
Polisi memburu tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Setelah penyelidikan beberapa bulan, tim menerima informasi bahwa Afriadi bersembunyi di rumah mertuanya di Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 112,67 gram, delapan butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta mobil Toyota Hilux BG 8464 GL
Polisi menahan Afriadi alias Pak Pari di Polres Kerinci dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Kerinci menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.









