Gaji Pensiunan PNS, Siap Dicairkan Taspen di Tahun Baru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan PNS periode Januari 2026. Pencairan gaji pensiunan PNS tersebut akan menjadi yang pertama di tahun 2026.

Tentu pencairan gaji ini telah dinantikan para pensiunan PNS. Hal ini dikarenakan Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS tepat pada Tahun Baru 2026.

Seperti yang diketahui, pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan Taspen setiap tanggal 1. Hal ini juga berlaku bagi pencairan gaji pensiunan PNS di Januari 2026.

Taspen akan tetap mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Januari 2026 meski bertepatan dengan hari libur nasional. Oleh sebab itu, tak heran jika pencairan gaji pensiunan PNS di awal tahun tersebut menjadi hal yang sangat dinantikan.

Baca Juga :  Ini Golongan Darah yang Berisiko Tinggi Terkena Stroke Dini

Sebelum pencairan gaji dilakukan Taspen, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi sesuai jadwal. Taspen telah memberikan jadwal otentikasi bagi tiap pensiunan PNS yang menerima gaji bulanan tersebut.

Otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan pensiunan PNS sebagai verifikasi berkala yang dilakukan penerima pensiunan. Pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi melalui aplikasi yang telah disediakan Taspen yakni Andal by Taspen.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Dorong Industri Nasional

Pencairan gaji pensiunan PNS akan terkendala apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan Taspen. Untuk itu pensiunan PNS harus melakukan otentikasi sebelum pencairan gaji dilakukan.

Pensiunan PNS akan menerima gaji Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku. Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk diketahui, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada Januari 2026, sehingga pencairan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2026.(*)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB