Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati usulan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyambut positif keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN merupakan kabar menggembirakan bagi jutaan ASN PPPK di seluruh Indonesia.
Heti mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya terus menyuarakan agar pembiayaan gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.
“Alhamdulillah usulan kami diterima. Gaji PPPK memang seharusnya masuk APBN agar tidak ada lagi PPPK yang dirumahkan karena alasan keuangan daerah,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia berharap hasil rapat yang melibatkan kementerian terkait, DPR RI, dan para kepala daerah tersebut mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi PPPK maupun pemerintah daerah.
Menurut Heti, sejak diangkat menjadi PPPK, banyak pegawai yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma di lingkungan kerja hingga keterbatasan dalam pengembangan karier.
Ia menilai masih ada anggapan bahwa PPPK berada di bawah status Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun kompetensi dan kinerja banyak PPPK tidak kalah bahkan melebihi ASN berstatus PNS.
Selain itu, Heti menyoroti kekhawatiran sejumlah daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran bahwa PPPK akan menjadi pihak yang paling terdampak ketika daerah mengalami tekanan fiskal.
Karena itu, ia menyambut baik kesepakatan pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN.
Heti berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2027, tetapi menjadi skema permanen dalam sistem pengelolaan ASN nasional.
Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa pembatasan usia. Menurutnya, status PPPK saat ini masih menjadi kendala bagi pengembangan karier, termasuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
“Guru PPPK yang memiliki kinerja baik tetap mengalami keterbatasan dalam pengembangan karier karena statusnya masih kontrak. Oleh karena itu, alih status menjadi PNS sangat penting,” katanya.
Heti optimistis apabila pembiayaan gaji PPPK ditanggung APBN dan alih status ke PNS dilakukan secara bertahap, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi solusi jangka panjang dalam memperkuat kesejahteraan ASN PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.(Pro)









