Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Heti Kustrianingsih Berharap Pembiayaan Gaji PPPK dari APBN Berlaku Permanen dan Jadi Jalan Menuju Alih Status ke PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP)

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP)

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati usulan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyambut positif keputusan tersebut.

Menurutnya, langkah memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN merupakan kabar menggembirakan bagi jutaan ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Heti mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya terus menyuarakan agar pembiayaan gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.

“Alhamdulillah usulan kami diterima. Gaji PPPK memang seharusnya masuk APBN agar tidak ada lagi PPPK yang dirumahkan karena alasan keuangan daerah,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Yamaha RX 100 2026 Resmi Meluncur, Kini Pakai Mesin 4-Tak Ramah Lingkungan

Ia berharap hasil rapat yang melibatkan kementerian terkait, DPR RI, dan para kepala daerah tersebut mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi PPPK maupun pemerintah daerah.

Menurut Heti, sejak diangkat menjadi PPPK, banyak pegawai yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma di lingkungan kerja hingga keterbatasan dalam pengembangan karier.

Ia menilai masih ada anggapan bahwa PPPK berada di bawah status Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun kompetensi dan kinerja banyak PPPK tidak kalah bahkan melebihi ASN berstatus PNS.

Selain itu, Heti menyoroti kekhawatiran sejumlah daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran bahwa PPPK akan menjadi pihak yang paling terdampak ketika daerah mengalami tekanan fiskal.

Karena itu, ia menyambut baik kesepakatan pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN.

Baca Juga :  Purbaya Siap Pangkas Anggaran MBG, Tapi Bukan untuk Makanan

Heti berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2027, tetapi menjadi skema permanen dalam sistem pengelolaan ASN nasional.

Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa pembatasan usia. Menurutnya, status PPPK saat ini masih menjadi kendala bagi pengembangan karier, termasuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

“Guru PPPK yang memiliki kinerja baik tetap mengalami keterbatasan dalam pengembangan karier karena statusnya masih kontrak. Oleh karena itu, alih status menjadi PNS sangat penting,” katanya.

Heti optimistis apabila pembiayaan gaji PPPK ditanggung APBN dan alih status ke PNS dilakukan secara bertahap, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi solusi jangka panjang dalam memperkuat kesejahteraan ASN PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.(Pro)

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru