Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Heti Kustrianingsih Berharap Pembiayaan Gaji PPPK dari APBN Berlaku Permanen dan Jadi Jalan Menuju Alih Status ke PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP)

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP)

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati usulan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyambut positif keputusan tersebut.

Menurutnya, langkah memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN merupakan kabar menggembirakan bagi jutaan ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Heti mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya terus menyuarakan agar pembiayaan gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.

“Alhamdulillah usulan kami diterima. Gaji PPPK memang seharusnya masuk APBN agar tidak ada lagi PPPK yang dirumahkan karena alasan keuangan daerah,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Ia berharap hasil rapat yang melibatkan kementerian terkait, DPR RI, dan para kepala daerah tersebut mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi PPPK maupun pemerintah daerah.

Menurut Heti, sejak diangkat menjadi PPPK, banyak pegawai yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma di lingkungan kerja hingga keterbatasan dalam pengembangan karier.

Ia menilai masih ada anggapan bahwa PPPK berada di bawah status Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun kompetensi dan kinerja banyak PPPK tidak kalah bahkan melebihi ASN berstatus PNS.

Selain itu, Heti menyoroti kekhawatiran sejumlah daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran bahwa PPPK akan menjadi pihak yang paling terdampak ketika daerah mengalami tekanan fiskal.

Karena itu, ia menyambut baik kesepakatan pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN.

Baca Juga :  Jadwal M7 Mobile Legends Hari Ini: Alter Ego Hidup-Mati Lawan Team Spirit

Heti berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2027, tetapi menjadi skema permanen dalam sistem pengelolaan ASN nasional.

Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa pembatasan usia. Menurutnya, status PPPK saat ini masih menjadi kendala bagi pengembangan karier, termasuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

“Guru PPPK yang memiliki kinerja baik tetap mengalami keterbatasan dalam pengembangan karier karena statusnya masih kontrak. Oleh karena itu, alih status menjadi PNS sangat penting,” katanya.

Heti optimistis apabila pembiayaan gaji PPPK ditanggung APBN dan alih status ke PNS dilakukan secara bertahap, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi solusi jangka panjang dalam memperkuat kesejahteraan ASN PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.(Pro)

Berita Terkait

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar
DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik
KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:29 WIB

KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:05 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Berita Terbaru

Artikel

Air Dingin vs Air Hangat: Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:15 WIB