PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

DPR dan pemerintah mulai mematangkan regulasi untuk memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto bersama 5 Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dokumentasi PPWI for JPNN)

Poto bersama 5 Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dokumentasi PPWI for JPNN)

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR membuka peluang baru bagi PPPK Paruh Waktu setelah lima forum PPPK bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua DPR RI pada Senin (29/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas penyelesaian status PPPK, terutama bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian masa depan.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Heru Gama Yudha, mengungkapkan bahwa forum awalnya hanya menjadwalkan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR. Namun, Menteri Sekretaris Negara juga hadir dalam agenda tersebut.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 30 Januari 2026: Klaim Hadiah Gratis!

Dalam pertemuan itu, DPR menyoroti data PPPK Paruh Waktu dari berbagai sektor, mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

DPR juga menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian status PPPK Paruh Waktu secara bertahap. Skema tersebut disebut akan memprioritaskan guru, kemudian tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis.

Selain itu, DPR bersama kementerian terkait saat ini tengah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar peralihan PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.

Forum PPPK juga menyampaikan sejumlah aspirasi penting kepada pemerintah, di antaranya:

1. Penetapan batas waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

2. Pembayaran gaji PPPK langsung melalui APBN.

3. Kejelasan nasib tenaga honorer atau non-ASN.

4. Pembukaan kembali inpassing guru swasta.

5. Penataan kembali tata kelola guru Pendidikan Agama Islam.

Meski muncul sinyal positif dari hasil pertemuan tersebut, perwakilan forum meminta seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan saat ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Berita Terbaru