PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

DPR dan pemerintah mulai mematangkan regulasi untuk memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto bersama 5 Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dokumentasi PPWI for JPNN)

Poto bersama 5 Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dokumentasi PPWI for JPNN)

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR membuka peluang baru bagi PPPK Paruh Waktu setelah lima forum PPPK bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua DPR RI pada Senin (29/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas penyelesaian status PPPK, terutama bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian masa depan.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Heru Gama Yudha, mengungkapkan bahwa forum awalnya hanya menjadwalkan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR. Namun, Menteri Sekretaris Negara juga hadir dalam agenda tersebut.

Baca Juga :  Polisi Naikkan Kasus Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek–KRL Bekasi ke Penyidikan

Dalam pertemuan itu, DPR menyoroti data PPPK Paruh Waktu dari berbagai sektor, mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

DPR juga menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian status PPPK Paruh Waktu secara bertahap. Skema tersebut disebut akan memprioritaskan guru, kemudian tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis.

Selain itu, DPR bersama kementerian terkait saat ini tengah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar peralihan PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.

Forum PPPK juga menyampaikan sejumlah aspirasi penting kepada pemerintah, di antaranya:

1. Penetapan batas waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  10 Game Trending Saat Ini yang Populer di Steam

2. Pembayaran gaji PPPK langsung melalui APBN.

3. Kejelasan nasib tenaga honorer atau non-ASN.

4. Pembukaan kembali inpassing guru swasta.

5. Penataan kembali tata kelola guru Pendidikan Agama Islam.

Meski muncul sinyal positif dari hasil pertemuan tersebut, perwakilan forum meminta seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan saat ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB