PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

DPR dan pemerintah mulai mematangkan regulasi untuk memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto bersama 5 Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dokumentasi PPWI for JPNN)

Poto bersama 5 Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dokumentasi PPWI for JPNN)

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR membuka peluang baru bagi PPPK Paruh Waktu setelah lima forum PPPK bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua DPR RI pada Senin (29/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas penyelesaian status PPPK, terutama bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian masa depan.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Heru Gama Yudha, mengungkapkan bahwa forum awalnya hanya menjadwalkan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR. Namun, Menteri Sekretaris Negara juga hadir dalam agenda tersebut.

Baca Juga :  Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kini Cair Tiap Bulan, Ini Cara Cek dan Jadwal Penyaluran

Dalam pertemuan itu, DPR menyoroti data PPPK Paruh Waktu dari berbagai sektor, mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

DPR juga menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian status PPPK Paruh Waktu secara bertahap. Skema tersebut disebut akan memprioritaskan guru, kemudian tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis.

Selain itu, DPR bersama kementerian terkait saat ini tengah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar peralihan PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.

Forum PPPK juga menyampaikan sejumlah aspirasi penting kepada pemerintah, di antaranya:

1. Penetapan batas waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Kesepakatan Komisi X DPR RI, Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

2. Pembayaran gaji PPPK langsung melalui APBN.

3. Kejelasan nasib tenaga honorer atau non-ASN.

4. Pembukaan kembali inpassing guru swasta.

5. Penataan kembali tata kelola guru Pendidikan Agama Islam.

Meski muncul sinyal positif dari hasil pertemuan tersebut, perwakilan forum meminta seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan saat ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB