Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Muhammad Jazuli mengingatkan pemerintah segera menyusun regulasi yang adil bagi platform media sosial sekaligus memperkuat profesionalisme pers di tengah disrupsi digital.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Okepost.id, Jakarta – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, menegaskan pemerintah harus segera menghadirkan regulasi yang mengatur platform media sosial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang adil dengan media arus utama sekaligus menjaga keberlangsungan profesi jurnalis di era digital.

Pernyataan itu disampaikan Jazuli saat menjadi narasumber dalam sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dialog dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Jazuli menjelaskan industri media nasional sedang menghadapi perubahan besar. Media cetak telah mengalami penurunan signifikan, sementara media televisi dan media siber mulai merasakan dampak serupa akibat perubahan teknologi dan pergeseran perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.

Menurutnya, kemajuan teknologi tidak bisa dihentikan. Karena itu, negara harus hadir melalui regulasi yang mampu menciptakan persaingan sehat antara perusahaan pers dan platform media sosial.

“Jika negara tidak hadir sebagai wasit, bukan tidak mungkin profesi jurnalis akan semakin terpinggirkan,” ujar Jazuli.

Ia menjelaskan perusahaan pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, serta berbagai regulasi lainnya.

Baca Juga :  Cara Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan 2026, Bisa Lewat HP Tanpa Harus ke Kantor

Sebaliknya, platform media sosial hingga kini belum memiliki aturan yang setara dalam mengawasi produksi maupun distribusi konten.

Untuk mendorong lahirnya regulasi tersebut, Dewan Pers terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, dan berbagai lembaga terkait.

Selain membahas regulasi, Jazuli mengingatkan wartawan agar menjaga integritas profesi. Ia menegaskan jurnalis wajib bekerja dengan itikad baik, menghindari berita bohong, menolak suap, tidak melakukan pemerasan, dan mematuhi seluruh ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Data Dewan Pers menunjukkan jumlah pengaduan masyarakat terus meningkat. Pada 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 telah mencapai sekitar 700 laporan.

Mayoritas pengaduan berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya verifikasi serta pelanggaran etik oleh oknum wartawan.

Jazuli menekankan setiap pemberitaan harus memenuhi prinsip keberimbangan. Media wajib memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Ia juga mengingatkan media agar mengedepankan kepentingan publik, terutama saat meliput konflik. Menurutnya, media harus menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang memicu emosi, menghadirkan narasumber yang menenangkan situasi, serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan kasus.

Baca Juga :  3 Kunjungan Terakhir Manchester City ke Anfield: Belum Pernah Menang

Meski media sosial menjadi sumber informasi awal bagi masyarakat, Jazuli menilai media arus utama tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan kebenaran informasi.

“Ketika masyarakat ingin memastikan sebuah informasi benar atau hoaks, mereka tetap mencari konfirmasi melalui media mainstream. Itulah kekuatan pers profesional,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, Jazuli juga meluruskan anggapan bahwa wartawan wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh informasi. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan memperoleh informasi, sehingga narasumber tidak dapat menolak wawancara hanya karena wartawan belum mengantongi sertifikat kompetensi.

Di akhir pemaparannya, Jazuli menegaskan Dewan Pers akan terus mengevaluasi organisasi konstituen, perusahaan pers, dan wartawan.

Organisasi yang anggotanya kerap melakukan pelanggaran dapat dievaluasi, sementara sertifikat kompetensi wartawan maupun status verifikasi media juga dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang.

Ia berharap PJS mampu melahirkan wartawan yang kompeten, beretika, dan taat pada Undang-Undang Pers serta seluruh peraturan Dewan Pers sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.(Pro)

Berita Terkait

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Berita Terbaru