Okepost.id, Jakarta – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, menegaskan pemerintah harus segera menghadirkan regulasi yang mengatur platform media sosial.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang adil dengan media arus utama sekaligus menjaga keberlangsungan profesi jurnalis di era digital.
Pernyataan itu disampaikan Jazuli saat menjadi narasumber dalam sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dialog dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Jazuli menjelaskan industri media nasional sedang menghadapi perubahan besar. Media cetak telah mengalami penurunan signifikan, sementara media televisi dan media siber mulai merasakan dampak serupa akibat perubahan teknologi dan pergeseran perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.
Menurutnya, kemajuan teknologi tidak bisa dihentikan. Karena itu, negara harus hadir melalui regulasi yang mampu menciptakan persaingan sehat antara perusahaan pers dan platform media sosial.
“Jika negara tidak hadir sebagai wasit, bukan tidak mungkin profesi jurnalis akan semakin terpinggirkan,” ujar Jazuli.
Ia menjelaskan perusahaan pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, serta berbagai regulasi lainnya.
Sebaliknya, platform media sosial hingga kini belum memiliki aturan yang setara dalam mengawasi produksi maupun distribusi konten.
Untuk mendorong lahirnya regulasi tersebut, Dewan Pers terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, dan berbagai lembaga terkait.
Selain membahas regulasi, Jazuli mengingatkan wartawan agar menjaga integritas profesi. Ia menegaskan jurnalis wajib bekerja dengan itikad baik, menghindari berita bohong, menolak suap, tidak melakukan pemerasan, dan mematuhi seluruh ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Data Dewan Pers menunjukkan jumlah pengaduan masyarakat terus meningkat. Pada 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 telah mencapai sekitar 700 laporan.
Mayoritas pengaduan berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya verifikasi serta pelanggaran etik oleh oknum wartawan.
Jazuli menekankan setiap pemberitaan harus memenuhi prinsip keberimbangan. Media wajib memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
Ia juga mengingatkan media agar mengedepankan kepentingan publik, terutama saat meliput konflik. Menurutnya, media harus menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang memicu emosi, menghadirkan narasumber yang menenangkan situasi, serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan kasus.
Meski media sosial menjadi sumber informasi awal bagi masyarakat, Jazuli menilai media arus utama tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan kebenaran informasi.
“Ketika masyarakat ingin memastikan sebuah informasi benar atau hoaks, mereka tetap mencari konfirmasi melalui media mainstream. Itulah kekuatan pers profesional,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Jazuli juga meluruskan anggapan bahwa wartawan wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh informasi. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan memperoleh informasi, sehingga narasumber tidak dapat menolak wawancara hanya karena wartawan belum mengantongi sertifikat kompetensi.
Di akhir pemaparannya, Jazuli menegaskan Dewan Pers akan terus mengevaluasi organisasi konstituen, perusahaan pers, dan wartawan.
Organisasi yang anggotanya kerap melakukan pelanggaran dapat dievaluasi, sementara sertifikat kompetensi wartawan maupun status verifikasi media juga dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang.
Ia berharap PJS mampu melahirkan wartawan yang kompeten, beretika, dan taat pada Undang-Undang Pers serta seluruh peraturan Dewan Pers sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.(Pro)









