Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, ASN dan Pensiunan Menanti Kepastian Kenaikan Gaji

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pembaruan arah kebijakan pembangunan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Terbitnya aturan tersebut langsung memicu perhatian kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan yang menanti kepastian kenaikan gaji pada 2026.

Di tengah pelaksanaan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak ASN mempertanyakan peluang kenaikan gaji tahun depan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi sinyal bahwa kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan masih masuk agenda penting dalam pengelolaan anggaran negara.

Perpres 79 Tahun 2025 menjadi acuan pemerintah dalam menyusun strategi ekonomi, belanja negara, serta prioritas pembangunan nasional.

Regulasi tersebut juga memperlihatkan komitmen pemerintah menjaga daya beli ASN di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program sosial dan infrastruktur.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Sejumlah kalangan menilai pembahasan kenaikan gaji PNS dan pensiunan kemungkinan akan muncul dalam penyusunan RAPBN 2026.

Pemerintah diperkirakan mempertimbangkan kondisi fiskal, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan belanja program MBG sebelum mengambil keputusan final.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan kesiapan layanan apabila pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa perusahaan menunggu aturan teknis lanjutan dari pemerintah sebelum melakukan penyesuaian pembayaran manfaat pensiun.

Taspen juga terus memperkuat layanan digital melalui aplikasi Andal by Taspen untuk mempermudah proses administrasi dan pembayaran kepada para pensiunan.

Baca Juga :  Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU RI, Berlaku 26 Maret 2026

Digitalisasi layanan tersebut membantu percepatan pencairan manfaat sekaligus meningkatkan akurasi data penerima pensiun.

Hingga awal Mei 2026, pemerintah belum mengumumkan besaran maupun jadwal resmi kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Saat ini, pembayaran gaji dan tunjangan pensiun masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

Pengamat ekonomi menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan gaji ASN apabila pendapatan negara tetap stabil sepanjang tahun berjalan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kondisi APBN dan prioritas belanja nasional pada 2026.

Para ASN dan pensiunan kini menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait arah kebijakan gaji tahun depan.

Selain itu, publik juga menanti kepastian apakah program MBG akan memengaruhi alokasi anggaran kesejahteraan aparatur negara. (Pro)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB