Okepost.id, JAMBI – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta untuk ribuan pegawai tersebut.
Kebijakan ini akan diberikan kepada sekitar 6.438 PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemprov Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan anggaran sekitar Rp6,4 miliar untuk merealisasikan kebijakan tersebut. THR itu rencananya akan dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri agar dapat membantu kebutuhan pegawai.
Menurut Gubernur Al Haris, pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para PPPK paruh waktu yang selama ini ikut berkontribusi dalam menjalankan pelayanan publik.
“Kita ingin mereka juga merasakan kebahagiaan menjelang Lebaran. Karena itu kita setujui pemberian THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk teknis atau surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
Jika regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan, Pemprov Jambi akan segera menindaklanjuti proses pencairan agar THR bisa diterima pegawai sebelum Hari Raya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan PPPK paruh waktu di Jambi, karena selama ini pemberian THR lebih sering difokuskan kepada ASN dan PPPK penuh waktu.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai sekaligus membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.**
Baca Juga : Simulasi Hitungan Gaji PPPK Paruh Waktu









