Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah maupun swasta mulai menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi layanan publik.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP sudah tidak relevan karena kartu identitas elektronik tersebut telah menggunakan cip digital yang mampu menyimpan data kependudukan secara aman.

Pernyataan itu disampaikan Teguh dalam agenda sosialisasi administrasi kependudukan pada Selasa, 6 Mei 2026. Ia menilai penggunaan fotokopi e-KTP justru memperbesar potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

e-KTP Sudah Menggunakan Teknologi Cip

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP dirancang sebagai identitas digital dengan sistem keamanan elektronik. Data pemilik tersimpan di dalam cip dan dapat dibaca menggunakan perangkat card reader resmi.

Karena itu, instansi pelayanan publik seharusnya cukup melakukan verifikasi data secara digital tanpa meminta salinan fisik dokumen identitas warga.

Baca Juga :  Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Menurut Teguh, penyimpanan fotokopi e-KTP di berbagai tempat rawan memicu kebocoran data. Risiko tersebut mencakup penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan digital.

“Sekarang e-KTP sudah memakai cip elektronik, jadi tidak perlu lagi difotokopi,” ujar Teguh.

Dukcapil Soroti Perlindungan Data Pribadi

Dukcapil juga mengaitkan penggunaan fotokopi e-KTP dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan tersebut melarang setiap pihak menggunakan atau menyebarkan data pribadi tanpa hak. Data yang tercantum dalam e-KTP masuk kategori data penting yang wajib dilindungi.

Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.

Pemerintah berharap seluruh lembaga mulai menyesuaikan sistem administrasi agar lebih aman dan modern. Langkah itu sekaligus mendukung transformasi layanan digital nasional.

Banyak Instansi Masih Minta Fotokopi e-KTP

Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, praktik di lapangan masih berbeda. Banyak masyarakat mengaku masih harus menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Jadwal Timnas Futsal Indonesia vs Kirgiztan Hari Ini

Sebagian warga menilai belum semua kantor pelayanan memiliki perangkat pembaca cip elektronik. Kondisi tersebut membuat fotokopi e-KTP masih menjadi syarat utama administrasi.

Selain itu, masyarakat juga mulai khawatir terhadap maraknya kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan informasi kependudukan.

Data e-KTP sering menjadi target penyalahgunaan untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, penipuan digital, hingga pembuatan akun palsu.

Pemerintah Percepat Penggunaan Identitas Digital

Pemerintah kini terus memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dokumen fisik.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas secara digital di perangkat ponsel tanpa perlu membawa banyak dokumen cetak.

Dukcapil optimistis penerapan identitas digital mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempercepat pelayanan publik di Indonesia. (Pro)

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB