Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah maupun swasta mulai menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi layanan publik.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP sudah tidak relevan karena kartu identitas elektronik tersebut telah menggunakan cip digital yang mampu menyimpan data kependudukan secara aman.

Pernyataan itu disampaikan Teguh dalam agenda sosialisasi administrasi kependudukan pada Selasa, 6 Mei 2026. Ia menilai penggunaan fotokopi e-KTP justru memperbesar potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

e-KTP Sudah Menggunakan Teknologi Cip

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP dirancang sebagai identitas digital dengan sistem keamanan elektronik. Data pemilik tersimpan di dalam cip dan dapat dibaca menggunakan perangkat card reader resmi.

Karena itu, instansi pelayanan publik seharusnya cukup melakukan verifikasi data secara digital tanpa meminta salinan fisik dokumen identitas warga.

Baca Juga :  39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Menurut Teguh, penyimpanan fotokopi e-KTP di berbagai tempat rawan memicu kebocoran data. Risiko tersebut mencakup penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan digital.

“Sekarang e-KTP sudah memakai cip elektronik, jadi tidak perlu lagi difotokopi,” ujar Teguh.

Dukcapil Soroti Perlindungan Data Pribadi

Dukcapil juga mengaitkan penggunaan fotokopi e-KTP dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan tersebut melarang setiap pihak menggunakan atau menyebarkan data pribadi tanpa hak. Data yang tercantum dalam e-KTP masuk kategori data penting yang wajib dilindungi.

Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.

Pemerintah berharap seluruh lembaga mulai menyesuaikan sistem administrasi agar lebih aman dan modern. Langkah itu sekaligus mendukung transformasi layanan digital nasional.

Banyak Instansi Masih Minta Fotokopi e-KTP

Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, praktik di lapangan masih berbeda. Banyak masyarakat mengaku masih harus menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Isuzu 9-Seater 2026 Resmi Hadir, Andalkan Kenyamanan Kabin dan Mesin Diesel Irit

Sebagian warga menilai belum semua kantor pelayanan memiliki perangkat pembaca cip elektronik. Kondisi tersebut membuat fotokopi e-KTP masih menjadi syarat utama administrasi.

Selain itu, masyarakat juga mulai khawatir terhadap maraknya kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan informasi kependudukan.

Data e-KTP sering menjadi target penyalahgunaan untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, penipuan digital, hingga pembuatan akun palsu.

Pemerintah Percepat Penggunaan Identitas Digital

Pemerintah kini terus memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dokumen fisik.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas secara digital di perangkat ponsel tanpa perlu membawa banyak dokumen cetak.

Dukcapil optimistis penerapan identitas digital mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempercepat pelayanan publik di Indonesia. (Pro)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Sungai Penuh

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:49 WIB

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB