Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah maupun swasta mulai menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi layanan publik.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP sudah tidak relevan karena kartu identitas elektronik tersebut telah menggunakan cip digital yang mampu menyimpan data kependudukan secara aman.

Pernyataan itu disampaikan Teguh dalam agenda sosialisasi administrasi kependudukan pada Selasa, 6 Mei 2026. Ia menilai penggunaan fotokopi e-KTP justru memperbesar potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

e-KTP Sudah Menggunakan Teknologi Cip

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP dirancang sebagai identitas digital dengan sistem keamanan elektronik. Data pemilik tersimpan di dalam cip dan dapat dibaca menggunakan perangkat card reader resmi.

Karena itu, instansi pelayanan publik seharusnya cukup melakukan verifikasi data secara digital tanpa meminta salinan fisik dokumen identitas warga.

Baca Juga :  Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Menurut Teguh, penyimpanan fotokopi e-KTP di berbagai tempat rawan memicu kebocoran data. Risiko tersebut mencakup penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan digital.

“Sekarang e-KTP sudah memakai cip elektronik, jadi tidak perlu lagi difotokopi,” ujar Teguh.

Dukcapil Soroti Perlindungan Data Pribadi

Dukcapil juga mengaitkan penggunaan fotokopi e-KTP dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan tersebut melarang setiap pihak menggunakan atau menyebarkan data pribadi tanpa hak. Data yang tercantum dalam e-KTP masuk kategori data penting yang wajib dilindungi.

Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.

Pemerintah berharap seluruh lembaga mulai menyesuaikan sistem administrasi agar lebih aman dan modern. Langkah itu sekaligus mendukung transformasi layanan digital nasional.

Banyak Instansi Masih Minta Fotokopi e-KTP

Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, praktik di lapangan masih berbeda. Banyak masyarakat mengaku masih harus menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

Sebagian warga menilai belum semua kantor pelayanan memiliki perangkat pembaca cip elektronik. Kondisi tersebut membuat fotokopi e-KTP masih menjadi syarat utama administrasi.

Selain itu, masyarakat juga mulai khawatir terhadap maraknya kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan informasi kependudukan.

Data e-KTP sering menjadi target penyalahgunaan untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, penipuan digital, hingga pembuatan akun palsu.

Pemerintah Percepat Penggunaan Identitas Digital

Pemerintah kini terus memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dokumen fisik.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas secara digital di perangkat ponsel tanpa perlu membawa banyak dokumen cetak.

Dukcapil optimistis penerapan identitas digital mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempercepat pelayanan publik di Indonesia. (Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB