39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Belanja Pegawai Membengkak, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah yang Kesulitan Membayar PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Kemendagri

Poto Kemendagri

Okepost.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, sebagian daerah memiliki beban belanja pegawai yang telah melampaui batas ideal sehingga membutuhkan dukungan tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Tito menjelaskan, salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah penambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Masih ada sekitar 39 daerah yang perlu mendapat perhatian. Jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mereka akan kesulitan. Karena itu, kemungkinan perlu dukungan tambahan melalui TKD,” ujar Tito dalam rapat tersebut.

Sejumlah Daerah Catat Belanja Pegawai di Atas 50 Persen

Baca Juga :  Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Kemendagri mencatat beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang sangat tinggi dibandingkan total APBD. Di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen.

Selain itu, Kabupaten Donggala mencatat belanja pegawai sebesar 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi bahkan mencapai 60 persen.

Menurut Tito, kondisi tersebut harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak mengganggu pembayaran hak-hak pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah di berbagai daerah.

Pemerintah Tegaskan Batas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Pemerintah pusat tetap berpegang pada ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah agar tidak terlalu banyak terserap untuk biaya aparatur dan tetap memberikan ruang bagi program pembangunan serta pelayanan publik.

Data Kemendagri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang berhasil menjaga porsi belanja pegawai di bawah batas tersebut.

Baca Juga :  Kekalahan Menyakitkan Liverpool di Markas Bournemouth

Pemerintah menargetkan implementasi penuh aturan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai berlaku pada 5 Januari 2027.

Pemda Diminta Pangkas Anggaran yang Tidak Prioritas

Menjelang penerapan aturan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian anggaran.

Tito meminta kepala daerah menunda berbagai kegiatan yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, dan belanja lain yang dianggap kurang efisien.

Menurutnya, efisiensi anggaran menjadi langkah awal yang harus ditempuh sebelum daerah mengajukan kebutuhan bantuan tambahan kepada pemerintah pusat.

“Pengeluaran yang tidak efisien harus dikurangi. Jangan menyerah terlebih dahulu. Evaluasi kembali anggaran dan prioritaskan kebutuhan yang benar-benar penting bagi masyarakat,” tegas Tito.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB