Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat akan segera menyalurkan bantuan fiskal sebesar Rp20,5 triliun kepada sekitar 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI. Lembaga legislatif menilai kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus melindungi hak para pegawai pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan akan mulai disalurkan paling lambat pekan depan. Dana tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan fiskal setiap daerah.
Menurut Purbaya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Perhitungan itu mencakup kekurangan anggaran, terutama untuk membiayai belanja pegawai.
Ia berharap bantuan tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal yang dialami daerah sehingga pembayaran gaji PPPK, PNS, dan tunjangan ASN lainnya kembali berjalan normal.
Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menyatakan kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat proses administrasi agar bantuan segera diterima pemerintah daerah. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN dapat segera diatasi.
Rycko menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut bersama pemerintah. Jika masih terdapat daerah yang mengalami kesulitan fiskal, pemerintah dapat menyiapkan langkah lanjutan sesuai kebutuhan.
Pendanaan bantuan berasal dari pengelolaan anggaran negara yang fleksibel melalui pemanfaatan pos anggaran yang belum digunakan. Skema ini dilakukan tanpa mengurangi anggaran program prioritas kementerian dan lembaga.
Pemerintah berharap bantuan fiskal Rp20,5 triliun mampu memperkuat kondisi keuangan daerah, menjaga kelancaran pelayanan publik, serta memastikan hak-hak PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi.(Pro)









