Okepost.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus menekan berbagai risiko yang muncul dari penggunaan media sosial pada usia dini.
Fokus Perlindungan Anak di Dunia Digital
Pemerintah menilai penggunaan media sosial oleh anak-anak semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, platform digital juga menyimpan berbagai potensi risiko.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
- Paparan konten tidak pantas
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan digital
- Interaksi dengan orang asing
- Penyalahgunaan data pribadi
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika mengakses internet.
Sekitar 70 Juta Anak Terdampak
Jumlah anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang. Angka inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya pemberitaan bahwa “70 juta warga Indonesia dilarang menggunakan media sosial”.
Namun sebenarnya, kebijakan tersebut tidak melarang seluruh masyarakat menggunakan media sosial, melainkan hanya membatasi akses bagi kelompok usia tertentu.
Platform Media Sosial yang Berpotensi Terdampak
Sejumlah platform media sosial populer diperkirakan akan menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan ini. Beberapa di antaranya meliputi:
- TikTok
- X (Twitter)
- Threads
- YouTube pada fitur tertentu
Platform-platform tersebut kemungkinan akan memperketat sistem verifikasi usia pengguna.
Mekanisme Pembatasan Masih Disiapkan
Pemerintah bersama penyedia platform digital masih menyusun mekanisme teknis untuk menerapkan kebijakan ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem verifikasi usia pengguna.
Melalui sistem tersebut, platform diharapkan dapat mengidentifikasi usia pengguna sehingga akun yang tidak memenuhi syarat dapat dibatasi atau dinonaktifkan.
Upaya Mengurangi Dampak Negatif Media Sosial
Selain perlindungan data dan keamanan digital, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak psikologis dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak-anak.
Beberapa penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memengaruhi:
- Kesehatan mental
- Kualitas tidur
- Konsentrasi belajar
- Interaksi sosial di dunia nyata
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat menggunakan internet secara lebih sehat dan aman.
Berlaku Mulai Akhir Maret 2026
Jika tidak mengalami perubahan, aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Pemerintah juga mendorong peran orang tua untuk ikut mengawasi aktivitas digital anak agar penggunaan internet tetap aman dan positif.**









