Pemerintah Kabupaten Merangin Siapkan Beasiswa S1 Rp 2,2 Miliar di 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – MERANGIN, Angin segar berhembus bagi dunia pendidikan dan mahasiswa asal Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin rupanya menaruh perhatian serius pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menyiapkan kucuran dana bernilai fantastis untuk program beasiswa di Tahun Anggaran 2026.

Tidak tanggung-tanggung, total dana yang disiapkan menembus angka miliaran rupiah dan difokuskan bagi mahasiswa jenjang Strata 1 (S1).

Berikut adalah rincian detail dari program “pencetak sarjana” di Merangin tersebut:

– Pagu Anggaran Tembus Rp 2,2 Miliar: Tercatat dengan Kode RUP 41943177, paket dengan nomenklatur Belanja Beasiswa ini memakan pagu anggaran yang sangat besar, yakni Rp 2.200.000.000 (Rp 2,2 Miliar).

Baca Juga :  Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

– Fokus untuk Mahasiswa S1: Dalam kolom uraian pekerjaannya, Setda Merangin menegaskan secara spesifik bahwa miliaran rupiah tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Beasiswa S 1”.

– Dikelola Internal (Swakelola Tipe 1): Sama seperti operasional instansi, dana beasiswa pendidikan ini berstatus Swakelola Tipe 1. Artinya, Sekretariat Daerah Merangin memegang kendali penuh sebagai penyelenggara, mulai dari proses pendataan, verifikasi syarat, hingga penyaluran dana ke rekening mahasiswa.

– Jadwal Eksekusi Sepanjang Tahun: Proses pelaksanaan program beasiswa ini dijadwalkan berjalan dari Januari hingga Desember 2026.

Kucuran dana Rp 2,2 Miliar murni untuk membantu biaya kuliah mahasiswa S1 asal Merangin ini tentu patut diapresiasi tinggi. Ini adalah langkah konkret pemerintah daerah dalam mencetak generasi terdidik yang kelak akan membangun Merangin.

Baca Juga :  Harapan dan Kekhawatiran di Balik Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Namun, karena dikelola secara internal (Swakelola), publik dan elemen mahasiswa menuntut agar Setda Merangin menerapkan standar transparansi yang ketat. Kriteria penerima, syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), hingga kuota jalur mahasiswa berprestasi dan kurang mampu harus diumumkan secara terbuka.

Jangan sampai niat mulia bernilai miliaran rupiah ini justru salah sasaran atau hanya dinikmati oleh segelintir ‘orang dekat’ birokrasi, sementara mahasiswa pelosok yang benar-benar membutuhkan malah gigit jari.(*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Libur Sekolah Lebaran 2026 Sampai Kapan? Orang Tua Harus Tahu
Pemerintah Intensif Pantau Arus Balik Lebaran 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:32 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB