Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id – Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan “PNS” atau “PPPK”, melainkan diseragamkan menjadi “ASN”.

Informasi tersebut pertama kali ramai diberitakan oleh Radar Semarang dan langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Status Pekerjaan Disederhanakan
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyatukan klasifikasi pekerjaan aparatur negara dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Penyederhanaan istilah ini bertujuan memperkuat integrasi data dan memudahkan pengelolaan basis data kependudukan.

Baca Juga :  BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Dengan kebijakan tersebut, seluruh pegawai berstatus PNS maupun PPPK akan tercatat sebagai ASN dalam dokumen resmi.

Tidak Wajib Ganti KTP Seketika

Pemerintah menegaskan perubahan ini tidak mengharuskan pegawai langsung mengganti KTP atau KK. Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap saat warga mengurus perubahan data, perpanjangan, atau pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil hanya untuk menyesuaikan penulisan status pekerjaan.

Apa Dampaknya bagi Pegawai Negeri?

Secara administratif, kebijakan ini hanya mengubah penyebutan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian PNS dan PPPK tetap diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Minggu 1 Februari 2026, Tebus Hadiah Epic

Namun, perubahan ini dinilai sebagai bagian dari arah reformasi birokrasi yang menekankan penyederhanaan sistem dan penegasan identitas aparatur sipil negara secara nasional.

Bagian dari Reformasi Administrasi

Permendagri 6/2026 menjadi langkah lanjutan dalam pembenahan tata kelola administrasi publik. Pemerintah ingin memastikan sistem data kependudukan lebih seragam, akurat, dan mudah dikelola.

Mulai 2026, istilah ASN akan menjadi satu-satunya penyebutan resmi bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan, menggantikan PNS dan PPPK.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan nasional.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Berita ini 7,264 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB