Okepost.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., bersama unsur pimpinan DPRD. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh turut hadir.
Dalam pidatonya, Alfin menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan ekonomi, realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan pada sisa tahun anggaran.
SiLPA 2025 Disesuaikan Rp936,68 Juta
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga memperhitungkan pergeseran anggaran dan penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
SiLPA yang disesuaikan untuk digunakan pada APBD 2026 mencapai Rp936,68 juta. Pemerintah juga menyesuaikan kondisi pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp768,41 miliar, sementara belanja daerah menjadi Rp769,35 miliar.
Alfin menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus upaya pemerintah memastikan anggaran berjalan efektif.
Pemerintah daerah mengarahkan anggaran untuk mendukung program prioritas, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah.
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Setelah penyampaian pengantar Wali Kota, DPRD Kota Sungai Penuh akan melanjutkan pembahasan melalui Rapat Paripurna II Masa Persidangan I.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh selanjutnya akan membahas rancangan tersebut secara konstruktif dan transparan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga diarahkan agar kebijakan anggaran tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kota Sungai Penuh. (Pro)









