Okepost.id – Berbagai peristiwa politik kemarin (1/4) menjadi sorotan, mulai dari Presiden Prabowo terima penghargaan kehormatan tertinggi dari Korea hingga Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda.
1. Presiden Prabowo terima penghargaan kehormatan tertinggi dari Korea
Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, Seoul, Rabu.
Penganugerahan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Republik Korea.
2. Prabowo-Lee sepakat perluas kemitraan komprehensif Indonesia-Korsel
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung menyepakati perluasan kemitraan strategis kedua negara menjadi lebih komprehensif, dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Korea Selatan Cheong Wa Dae (Blue House), Seoul, Korsel, Rabu.
3. Menko Polkam minta PBB transparan usut kasus serangan di Lebanon
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago meminta jajaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar transparan dalam menyelidiki kasus serangan di Lebanon selatan yang mengakibatkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian dari TNI.
4. TNI beri kenaikan pangkat luar biasa ke prajurit yang gugur di Lebanon
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta kepada tiga prajurit yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon serta santunan untuk keluarga mereka.
Ketiga prajurit tersebut, yakni Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Satu Muhammad Nur Ikhwan, dan Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon.
5. Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah. (*)









