Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap berlangsung pada tahun 2026. Pembayaran tambahan penghasilan ini dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026 dengan sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara rinci terkait penerima, komponen, hingga syarat pencairan gaji ke-13.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan serta penerima tunjangan

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Aliansi PPPK Paruh Waktu Ajukan 3 Tuntutan Utama ke Presiden, Ini Isinya

Tidak Semua ASN Mendapatkan

Meski demikian, tidak semua aparatur otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima, di antaranya:

PPPK yang baru diangkat setelah 1 Mei 2025

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum pencairan

ASN yang tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan

Dengan demikian, masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan penerima.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Ketentuan Khusus bagi PPPK dan CPNS

Baca Juga :  Gaji PPPK Maret 2026 Terbaru: Rincian Lengkap Golongan I–XVII, 4 Tunjangan Besar hingga Peluang Gaji ke-13

Terdapat perbedaan penghitungan untuk beberapa kategori pegawai. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima umumnya sekitar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Jadwal Pencairan

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap cair dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Namun, penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, terutama terkait masa kerja dan status kepegawaian.(tim)

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha Mio M3 125 Terbaru, Motor Matic Murah Penuh Fitur

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB