Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Adapun, aturan tersebut tengah disusun.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPR RI di Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penghapusan piutang dan denda iuran ini tersebut bertujuan menghapus tunggakan yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :  Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Adapun, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan Perpres untuk penghapusan piutang dan denda ini akan dirilis secepatnya. Nantinya, bantuan ini akan diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Namun, Mensesneg menegaskan, penghapusan denda tersebut tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujar Prasetyo.

Sebagai catatan polemik ini muncul setelah adanya penonaktifan peserta bantuan iuran JKN. Ini disebabkan oleh pencatatan data penerima bansos. Atas dasar tersebut, Prasetyo meminta kementerian dan lembaga melakukan sinkronisasi data.

Baca Juga :  Toyota New Raize 2026 Meluncur, Ini Harga Terbaru dan Ubahan Fiturnya

“Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” ujar Prasetyo merujuk pada pertemuan perihal PBI-JKN antara pemerintah dan DPR pada 9 Februari 2026 lalu.

Prasetyo pun menegaskan bahwa masalah pencatatan ini jangan disalahartikan macam-macam. Pasalnya, pencatatan dilakukan untuk memverifikasi supaya semua subsidi dan bansos agar penyalurannya itu tepat sasaran.

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru