Okepost.id – Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menjadi perhatian luas setelah pemerintah menjadikannya salah satu opsi penataan tenaga non-ASN.
Skema ini dinilai memberi jalan keluar bagi ribuan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian, namun di sisi lain menyisakan sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terjawab.
Bagi banyak tenaga honorer, PPPK paruh waktu membawa harapan baru karena status mereka mulai tercatat secara resmi dalam sistem pemerintahan.
Mereka tidak lagi berada dalam posisi “abu-abu” seperti sebelumnya. Meski demikian, sebagian pekerja menganggap status paruh waktu masih menyimpan risiko, terutama terkait kesejahteraan jangka panjang.
Salah satu hal yang paling sering disorot adalah soal penghasilan. Di beberapa daerah, pekerja khawatir pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.
Apalagi, standar kemampuan fiskal tiap pemerintah daerah berbeda, sehingga nominal yang diterima PPPK paruh waktu berpotensi tidak merata.
Selain itu, persoalan lain muncul pada aspek beban kerja di lapangan. Sejumlah tenaga non-ASN menyebut mereka tetap mengerjakan tugas seperti pegawai penuh waktu, meskipun status yang diberikan hanya paruh waktu.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan ketimpangan antara tanggung jawab dan hak yang diterima.
Skema ini juga menimbulkan pertanyaan terkait peluang karier. Sebagian pegawai berharap PPPK paruh waktu dapat menjadi pintu masuk menuju status penuh waktu, namun mekanisme peningkatan status tersebut masih dianggap belum jelas bagi banyak pekerja.
Di sisi pemerintah daerah, kebijakan PPPK paruh waktu dinilai memberi ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran.
Namun, pemerintah daerah juga dituntut menyusun aturan teknis yang adil agar kebijakan ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan kerja.
Pengamat kebijakan publik menilai PPPK paruh waktu bisa menjadi solusi transisi, tetapi pemerintah perlu memastikan regulasi turunannya berjalan tegas dan konsisten, terutama dalam mengatur standar jam kerja, sistem evaluasi, serta perlindungan hak pegawai.
PPPK paruh waktu akhirnya bukan hanya soal pengangkatan status, tetapi juga soal bagaimana negara menjamin para pekerja yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian penghidupan yang layak. **









