Okepost.id, Jakarta – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW di seluruh Indonesia mulai mendapat kepastian terkait masa depan status kepegawaian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kini tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur penataan PPPK Paruh Waktu sekaligus roadmap menuju PPPK penuh waktu.
Kabar tersebut muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) melakukan audiensi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 22 April 2026.
Ketua Umum PPWI, Heru Gama Yudha, mengatakan hasil audiensi memberi harapan besar bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan.
“Hasil pertemuan bersama KemenPANRB dan BKN membuat kami lebih lega karena pemerintah akan menerbitkan regulasi baru sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Heru, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah Susun Aturan Baru PPPK Paruh Waktu
Heru menjelaskan, KemenPANRB saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri PANRB bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan PPPK Paruh Waktu secara nasional.
Aturan baru itu nantinya akan membahas sejumlah poin penting, termasuk mekanisme transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan arah kebijakan yang lebih jelas agar tenaga PPPK mendapatkan kepastian status kerja dan keberlanjutan pengabdian.
Menurut Heru, PPWI dalam audiensi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, organisasi meminta kepastian regulasi pengganti kebijakan sebelumnya terkait skema PPPK Paruh Waktu.
Kedua, PPWI mendorong pemerintah segera menyusun roadmap yang jelas, terukur, dan memiliki tahapan pasti menuju PPPK penuh waktu.
Ketiga, PPWI meminta perlindungan terhadap status kerja, masa pengabdian, dan keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk dalam skema penataan nasional.
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berpotensi Diperpanjang
Selain membahas regulasi baru, hasil audiensi juga memunculkan informasi penting terkait masa transisi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah disebut berencana memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu selama proses penataan berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan stabil sambil menunggu penyelesaian regulasi baru.
Heru menegaskan perjuangan PPWI bukan untuk menciptakan jenis kepegawaian baru di lingkungan ASN. Organisasi itu hanya ingin memastikan pemerintah menjalankan proses transisi secara adil dan terukur.
“Kami ingin proses penataan menuju PPPK penuh waktu berjalan jelas dan memberikan kepastian bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia,” katanya.
PPWI Siap Kawal Kebijakan hingga Daerah
PPWI memastikan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga pemerintah resmi menerbitkan aturan baru. Organisasi tersebut juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak eksekutif, legislatif, serta pemerintah daerah.
Langkah itu dilakukan agar seluruh pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap penataan PPPK Paruh Waktu.
Heru juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia tetap solid dan aktif mengawal kebijakan melalui jalur konstitusional serta dialog bersama pemerintah.
“Kami berharap regulasi yang nantinya terbit benar-benar memberikan kepastian roadmap PPPK Paruh Waktu menuju penuh waktu,” ujar Heru.(Pro)









