PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW di seluruh Indonesia mulai mendapat kepastian terkait masa depan status kepegawaian mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kini tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur penataan PPPK Paruh Waktu sekaligus roadmap menuju PPPK penuh waktu.

Kabar tersebut muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) melakukan audiensi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 22 April 2026.

Ketua Umum PPWI, Heru Gama Yudha, mengatakan hasil audiensi memberi harapan besar bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan.

“Hasil pertemuan bersama KemenPANRB dan BKN membuat kami lebih lega karena pemerintah akan menerbitkan regulasi baru sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Heru, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah Susun Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Heru menjelaskan, KemenPANRB saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri PANRB bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan PPPK Paruh Waktu secara nasional.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Aturan baru itu nantinya akan membahas sejumlah poin penting, termasuk mekanisme transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan arah kebijakan yang lebih jelas agar tenaga PPPK mendapatkan kepastian status kerja dan keberlanjutan pengabdian.

Menurut Heru, PPWI dalam audiensi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, organisasi meminta kepastian regulasi pengganti kebijakan sebelumnya terkait skema PPPK Paruh Waktu.

Kedua, PPWI mendorong pemerintah segera menyusun roadmap yang jelas, terukur, dan memiliki tahapan pasti menuju PPPK penuh waktu.

Ketiga, PPWI meminta perlindungan terhadap status kerja, masa pengabdian, dan keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk dalam skema penataan nasional.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berpotensi Diperpanjang

Selain membahas regulasi baru, hasil audiensi juga memunculkan informasi penting terkait masa transisi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah disebut berencana memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu selama proses penataan berlangsung.

Baca Juga :  Jangan Salah Pakai! Coretax Form Ternyata Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Tertentu, Ini Penjelasan Lengkap DJP

Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan stabil sambil menunggu penyelesaian regulasi baru.

Heru menegaskan perjuangan PPWI bukan untuk menciptakan jenis kepegawaian baru di lingkungan ASN. Organisasi itu hanya ingin memastikan pemerintah menjalankan proses transisi secara adil dan terukur.

“Kami ingin proses penataan menuju PPPK penuh waktu berjalan jelas dan memberikan kepastian bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia,” katanya.

PPWI Siap Kawal Kebijakan hingga Daerah

PPWI memastikan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga pemerintah resmi menerbitkan aturan baru. Organisasi tersebut juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak eksekutif, legislatif, serta pemerintah daerah.

Langkah itu dilakukan agar seluruh pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap penataan PPPK Paruh Waktu.

Heru juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia tetap solid dan aktif mengawal kebijakan melalui jalur konstitusional serta dialog bersama pemerintah.

“Kami berharap regulasi yang nantinya terbit benar-benar memberikan kepastian roadmap PPPK Paruh Waktu menuju penuh waktu,” ujar Heru.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru