Okepost.id, Jakarta – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menyambut baik hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang digelar pada 8 Juni 2026.
Organisasi tersebut menilai sejumlah poin dalam kesimpulan rapat menjadi langkah maju dalam memperjuangkan kepastian status, pembiayaan, dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PPWI, Herru Gama Yudha, mengatakan salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi terkait sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI terhadap keberlanjutan kebijakan PPPK Paruh Waktu, termasuk jaminan pembiayaan bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat melalui program penataan pegawai.
“Bagi PPWI, poin ini menjadi sinyal positif karena menunjukkan adanya perhatian pemerintah dan DPR RI terhadap keberlangsungan status serta pembiayaan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia,” ujar Herru.
Audiensi dengan KemenPANRB Mulai Menunjukkan Hasil
PPWI juga menilai audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 April 2026 sebagai bagian dari perjuangan yang mulai menunjukkan perkembangan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi PPPK Paruh Waktu disampaikan secara langsung kepada pemerintah. Beberapa di antaranya mencakup kepastian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, hingga peluang pengembangan karier yang lebih jelas.
Herru menegaskan bahwa hasil audiensi dan enam poin kesimpulan rapat Komisi II DPR RI harus terus dikawal agar menghasilkan kebijakan konkret yang berpihak kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, baik tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan.
Ia juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia untuk tetap solid, menjaga persatuan, dan mengawal proses penyusunan kebijakan secara konstruktif.
“Perjuangan belum selesai, tetapi perkembangan yang terjadi saat ini menjadi harapan bahwa aspirasi PPPK Paruh Waktu semakin mendapat perhatian dari para pemangku kebijakan,” katanya.
Enam Kesimpulan Penting Rapat Komisi II DPR RI
Rapat kerja yang digelar pada 8 Juni 2026 menghasilkan enam kesimpulan strategis yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan asosiasi kepala daerah.
Berikut enam poin utama hasil rapat tersebut:
1. Mendukung penerapan masa transisi terkait ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
2. Mendorong koordinasi antara Kemendagri, KemenPANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasi terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD.
3. Menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal belanja pegawai.
4. Meminta KemenPANRB mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.
6. Mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.
Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi PPWI, hasil rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan panjang PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan. Organisasi itu berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dengan regulasi yang memberikan kepastian nyata bagi jutaan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.(Pro)









