Okepost.id, Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Setiap provinsi menawarkan skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda-beda. Beberapa provinsi juga memberikan tambahan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Masyarakat memiliki kesempatan lebih mudah untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan. (*)









