Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 20 poin atau 0,12 persen menjadi Rp16.868 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.888 per dolar AS.

Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan kurs rupiah dipengaruhi keputusan Mahkamah Agung AS yang menganulir kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Yamaha RX 100 2026 Resmi Meluncur, Kini Pakai Mesin 4-Tak Ramah Lingkungan

Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.

Baca Juga :  Yamaha FreeGo XR 125 2026 Meluncur, Desain Crossover dan Bagasi Super Lega Siap

Dampak sebenarnya masih tidak jelas karena Trump masih ngotot, walau paling tidak ini adalah keputusan yang positif buat dunia,” kata Lukman.

Penguatan rupiah juga dipengaruhi capaian angka pertumbuhan ekonomi AS yang hanya 1,4 persen, jauh di bawah perkiraan 3 persen. “Mayoritas disebabkan oleh shutdown pemerintah dan daya beli yang memang lemah oleh tarif,” katanya. (*)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB